Polisi Tangkap Pria Penyebar Provokasi Terkait Aksi Bela Rempang Di Patung Kuda Jaksel

 


Jakarta, Growmedia.com - 

Pria inisial YSR (23) asal Bekasi, Jawa Barat, ditangkap polisi karena menyebarkan provokasi terkait aksi bela Rempang di Patung Kuda, Jakarta Pusat. Tersangka menyebarkan ajakan untuk menyerang polisi dengan air keras.

Dari foto yang diperoleh detikcom, tersangka YSR terlihat berkacamata. Dia memakai kaus berkerah warna kuning saat ditangkap polisi.

YSR ditangkap setelah Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan patroli siber. Dalam patroli tersebut polisi menemukan postingan tersangka di media sosial yang berisikan video.

Tersangka menambahkan caption pada video tersebut, yang intinya, mengajak untuk menyiapkan air keras dalam botol dan melemparkannya ke polisi pada demo 'Bela Rempang' di Patung Kuda, Jakarta Pusat, sehari sebelum demo digelar atau pada Selasa (19/9) malam. Demo 'Bela Rempang' sendiri digelar pada Rabu (20/9).


"Tersangka YSR ditangkap di Jalan Intan, Kayuringin, Bekasi Selatan, sekitar pukul 06.00 WIB, Rabu (20/9)," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (21/9/2023).


Adapun, seruan tersangka di media sosial adalah mengajak warga untuk menyerang polisi dengan air keras. Seruan itu disebar pelaku sehari sebelum demo bela Rempang digelar di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Rabu (20/9).


Kasus ini terungkap dari patroli siber yang kemudian ditindaklanjuti dengan pembuatan laporan polisi model A dengan nomor laporan LP/A/84/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di kediamannya di Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Bukan Bagian Pendemo

Ade Safri menjelaskan tersangka ditangkap pada Selasa (20/9) atau di hari pelaksanaan demo 'Aksi Bela Rempang' digelar di Patung Kuda, Jakarta Pusat. Tersangka menyebarkan video berisikan narasi ajakan yang memprovokasi warga untuk menyerang polisi melalui media sosial, malam hari sebelum demo digelar.


Diketahui, demo soal Rempang digelar massa Gerakan Nasional Pembela Rakyat (GNPR) di Patung Kuda, Jakarta Pusat, pada Rabu (20/9) kemarin. Namun, Ade Safri memastikan pelaku bukan bagian dari massa.


"Bukan dari kelompok tersebut. Postingan dilakukan tersangka pada malam hari sebelum pelaksanaan aksi unjuk rasa, keesokan harinya di Patung Kuda," imbuhnya.


Saat ini pelaku masih diproses di Polda Metro Jaya terkait kasus yang ada. Atas kasus tersebut pelaku terancam jeratan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 dan/atau Pasal 160 KUHP, yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Jalan Jendral Sudirman kav. 55 Senayan Jakarta Selatan.

Sumber : Detik.com

0 Komentar