Polres Tanah Karo Tangkap 14 Pelaku, Satu Diantaranya Wanita
Karo, Growmedia.com -
Polres Tanah Karo terus menggempur praktek penyalahgunaan narkotika di masyarakat.
Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman menyampaikan, dari berbagai rangkaian operasi yang dilakukan, selama kurang lebih satu pekan Satresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap 11 laporan masyarakat terkait narkoba.
"Dari 11 laporan yang kita lakukan penindakan ataupun penegakan hukum, kami telah mengamankan 14 orang, diantaranya satu wanita," katanya, Senin (18/9/2023).
Lebih lanjut Wahyudi menjelaskan, dari seluruh pelaku, pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti, yakni sabu seberat 10,29 gram, ganja seberat 1.021,29 gram dan 42 batang pohon ganja.
Terhadap para pelaku, sambungnya, diancam dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun sesuai dengan pasal 114 ayat 2 dan 1, pasal 112 ayat 2 dan 1 dan pasal 111 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Sebagaimana atensi dari bapak Kapolri dan Kapolda pada tanggal 11 September lalu, kita diperintahkan secara masif dan ekstra ordinary. Di mana kami dari Polres Tanah Karo melakukan tindakan penegakan hukum secara masif khusus untuk kejahatan yang berkaitan dengan narkoba," jelasnya.
Oleh karena itu, Wahyudi memastikan, ke depan Polres Tanah Karo akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkoba, karena sebutnya, narkotika adalah musuh bersama.
"Kita juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, apabila mengetahui informasi terkait narkoba segera sampaikan kepada kepolisian dan kita jamin kerahasiaannya. Sebab jangan sampai keluarga kita yang terdampak menjadi penyalah guna ataupun pengedar narkoba," pungkasnya.
Sumber : Tribunnews.com
Posting Komentar