Rombongan Prewedding Bromo Yang Bawa Flare Bantah Tidak Izin Saat Memasuki Kawasan Bromo

 




Probolinggo,Growmedia.com - 

Rombongan prewedding di Bromo, yang membawa flare dan memicu kebakaran, membantah tidak izin saat memasuki kawasan itu. Mereka juga menyebut tidak ada pengecekan flare di pintu masuk.

Pengacara rombongan prewedding Mustaji menyebut rombongan prewedding itu memasuki kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) melalui pintu masuk Jemplang, Kabupaten Malang. Di pintu masuk, kliennya sudah memberitahu ke petugas jika hendak melaksanakan sesi foto prewedding.


Dia juga membeberkan calon pengantin bernama Hendra Purnama (39) dan Pratiwi Mandala Putri (26) telah menyampaikan tujuannya kepada petugas. Yakni, akan melakukan prewedding.


"Kalau klien saya ini masuk menggunakan tiket melalui pintu masuk dari Malang menggunakan via online dan sudah disampaikan maksud tujuannya untuk foto prewedding, tapi tidak ada pengecekan barang-barang bawaan klien kami oleh petugas," kata Mustaji

Pernyataan Mustaji itu sebagai upaya menangkis keterangan dari Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) yang menyebut rombongan prewedding dengan konsep flare atau cerawat di padang savana oleh pasangan pengantin asal Surabaya itu tidak mengantongi surat ijin masuk Bromo.


Kepala Bagian Tata Usaha BB TNBTS Septi Eka Wardhani menyebut rombongan prewedding itu memang telah membeli tiket masuk Bromo secara online. Tetapi, untuk prewedding ada ijin masuk khusus.


Ya, dalam aturan wilayah konservasi dengan tujuan komersil harus memiliki Simaksi atau Surat Ijin Masuk Kawasan Konservasi. Untuk kebutuhan prewedding, dibanderol dengan harga Rp 250 ribu, di luar tiket masuk per orang sebesar Rp 29 ribu weekday dan Rp 34 ribu untuk weekend.


Septi menuturkan mengurus izin Simaksi sebenarnya mudah. Cukup datang ke Kantor TNBTS Malang atau kantor seksi di sejumlah wilayah. Untuk kegiatan prewedding izin Simaksi dibandrol dengan harga Rp250 ribu.


Bawaan Tidak Dicek

Mustaji menyebut karena tidak ada pengecekan barang bawaan itu, rombongan prewedding tersebut mengira jika tidak ada larangan menggunakan flare. Sampai akhirnya, ada insiden kebakaran di area Bukit Teletubbies dan Padang Savana.


"Seharusnya dengan adanya kebakaran yang sebelum-sebelumnya, saat klien kami memberitahu akan melaksanakan prewedding seharusnya dicek dulu barang bawaannya. Selain itu juga, sama sekali tidak ada pantauan dari petugas," kata Mustaji.


Mustaji pun menyebut kebakaran itu tidak hanya menjadi kesalahan rombongan prewedding di Bromo pada 6 September itu. Dia menuding ada kontribusi dari lemahnya pengawasan petugas.


"Gunung Bromo merupakan destinasi wisata internasional, tapi pengawasan dan fasilitas dari pihak pengelola masih kurang memadai. Terlebih lagi, tak semua pengunjung tahu area mana saja yang dianggap sakral dan tidak," kata dia.


Merujuk situs resmi TNBTS dicantumkan daftar larangan buat pengunjung saat memasuki TNBTS. Salah satunya, terkait aktivitas yang dapat menimbulkan kebakaran hutan.


Dalam kasus kebakaran Gunung Bromo itu, polisi menetapkan Andrie Wibowo Eka Wardhana (41) asal Kabupaten Lumajang sebagai tersangka. Dia adalah manajer atau penanggung jawab Wedding Organizer yang disewa oleh calon pengantin asal Surabaya yang turut serta dalam rombongan itu.


Lima orang lainnya masih berstatus saksi, di antaranya pasangan pengantin Hendra Purnama (39) pengantin pria asal Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya dan pengantin wanita Pratiwi Mandala Putri (26) asal Kelurahan Lrorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat 1, Kota Palembang.


Kemudian, MGG (38) selaku kru prewedding asal Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari Kota Surabaya, ET (27) crew prewedding asal Kelurahan Klampis Ngasem, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya dan ARVD (34), yang merupakan juru rias asal Kelurahan/Kecamatan Tandes, Kota Surabaya.


Sumber : Travel.detik.com

0 Komentar