Medan, Growmedia.com -
Pasalnya, Sabam Sibarani mendukung keberadaan PT Dairi Prima Mineral (DPM), perusahaan yang dituding merusak alam dan pemicu bencana eklogis.
Menurut Kepala Divisi Advokasi Petrasa, Duat Sihombing, kehadiran Ketua DPRD Dairi di Kantor Kementerian Kemaritiman dan Investasi di Jakarta untuk mendukung kehadiran PT DPM di Kabupaten Dairi menjadi pertanyaan besar masyarakat.
Menurut Duat, kehadiran Ketua DPRD Dairi itu tidak ada urgensinya dengan tugas pokok dan fungsi anggota legislatif.
"Apa urgensinya, atau apa kepentinganya. Apakah DPRD Dairi itu mewakili PT DPM atau rakyat Dairi," kata Duat, Kamis (14/9/2023).
Ia mengatakan, fungsi DPRD itu sebagai pembentukan peraturan daerah, rumusan anggaran, dan pengawasan terhadap pemerintah.
"Merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 149 ayat (1) disebutkan, bahwa DPRD Kabupaten/Kota mempunyai fungsi, Pembentukan Peraturan Daerah, Anggaran, dan pengawasan," kata Duat.
Dari fungsi dan tugas di atas, kata Duat, tidak satupun yang menyebutkan bahwa DPRD memiliki fungsi dan tugas untuk menyampaikan surat dukungan terkait sebuah investasi di suatu daerah.
"Sama halnya di Dairi seperti PT Dairi Prima Mineral. Apalagi perusahaan tersebut mendapatkan penolakan dari sejumlah masyarakat yang ada di lingkar tambang, seperti masyarakat Desa Lokkotan, Bonian, Bongkaras dan desa desa lainnya yang khawatir atas adanya potensi kerusakan ruang hidup mereka," kata Duat.
Keberadaan PT DPM, lanjut Duat, berpotensi akan merusak lahan pertanian masyarakat, yang menjadi sumber utama pencarian warga.
Dari fungsi dan tugas di atas, kata Duat, tidak satupun yang menyebutkan bahwa DPRD memiliki fungsi dan tugas untuk menyampaikan surat dukungan terkait sebuah investasi di suatu daerah.
"Sama halnya di Dairi seperti PT Dairi Prima Mineral. Apalagi perusahaan tersebut mendapatkan penolakan dari sejumlah masyarakat yang ada di lingkar tambang, seperti masyarakat Desa Lokkotan, Bonian, Bongkaras dan desa desa lainnya yang khawatir atas adanya potensi kerusakan ruang hidup mereka," kata Duat.
Keberadaan PT DPM, lanjut Duat, berpotensi akan merusak lahan pertanian masyarakat, yang menjadi sumber utama pencarian warga.
Baca juga: Dianggap Pilih Kasih, Masyarakat Parongil Geruduk Lokasi Sosialisasi Adendum Amdal PT DPM
Jika hal ini terjadi, maka akan timbul konflik sosial di tengah masyarakat.
Selain itu, PT DPM dianggap tidak terbuka terkait informasi kegiatan perusahaan kepada masyarakat, dan banyak menyalahi aturan yang dituangkan dalam analis dampak lingkungan yang mereka buat.
"Misalnya keberadaan dan keamanan tailing storage facility (TSF) mereka yang sangat dekat dengan rumah rumah penduduk yang dikhawatirkan sangat membahayakan kehidupan dan keselamatan penduduk, juga keberadaan gudang bahan peledak PT DPM yang hanya berjarak 50 meter dari rumah penduduk, juga sangat membahayakan bagi keselamatan masyarakat sekitar," kata Duat.
Jika hal ini terjadi, maka akan timbul konflik sosial di tengah masyarakat.
Selain itu, PT DPM dianggap tidak terbuka terkait informasi kegiatan perusahaan kepada masyarakat, dan banyak menyalahi aturan yang dituangkan dalam analis dampak lingkungan yang mereka buat.
"Misalnya keberadaan dan keamanan tailing storage facility (TSF) mereka yang sangat dekat dengan rumah rumah penduduk yang dikhawatirkan sangat membahayakan kehidupan dan keselamatan penduduk, juga keberadaan gudang bahan peledak PT DPM yang hanya berjarak 50 meter dari rumah penduduk, juga sangat membahayakan bagi keselamatan masyarakat sekitar," kata Duat.
Bisa dibayangkan, lanjut Duat, jika terjadi kesalahan, maka nyawa masyarakat menjadi taruhannya.
Beberapa bulan yang lalu, masyarakat di Kabupaten Dairi menggugat izin lingkungan PT DPM yang dikeluarkan KLHK ke PTUN.
Dari fakta - fakta persidangan dan bukti bukti yang disampaikan masyarakat penggugat, hakim memutuskan, melalui putusan NOMOR 59/G/LH/2023/PTUN.JKT menyatakan batal Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SK.854/MENLHK/SETJEN/PLA.4/8/2022 , tentang Kelayakan lingkungan hidup kegiatan pertambangan seng dan timbal di Kecamatan Silima Pungga-pungga, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara Oleh PT DPM, tanggal 11 Agustus 2022. Kemudian, mewajibkan tergugat (KLHK) untuk mencabut keputusan dimaksud.
"Dari semua fakta di atas, jujur saja kita tidak tahu DPRD mewakili siapa, apakah rakyat Dairi atau dirinya sendiri. Mestinya sebagai wakil rakyat, DPRD Dairi harus mendengar kegelisahan masyarakat dengan kehadiran PT DPM," kata Duat.
Duat menduga, ada sesuatu antara Ketua DPRD Dairi dengan para petinggi PT DPM.
Sehingga, Ketua DPRD Dairi rela jauh-jauh ke Jakarta demi menghadap ke Menko Marves.
"Saya menduga ada 'udang di balik batu' terkait respon DPRD Dairi terkait PT DPM. Apalagi ini adalah tahun - tahun politik," kata Duat.
Ia curiga, bahwa kehadiran Ketua DPRD Dairi yang mendukung keberadaan PT DPM ini untuk kepentingan politik di tahun 2024.
"Karena bukan rahasia umum lagi, jika banyak perusahaan - perusahaan yang mendukung para pejabat dan para politikus, termasuk di daerah untuk meminta dukungan dan balasannya adalah dana politik mereka akan dibantu oleh perusahaan tersebut. Dan bagi perusahaan besar seperti PT DPM, itu bukanlah sesuatu yang mustahil, tapi hal kecil," kata Duat.
Menurutnya, politikus atau calon legislatif yang berwatak seperti ini tidak pantas lagi untuk dipilih lagi.
"Karena mereka tega melawan rakyat sendiri demi kepentingan mereka,mestinya mereka harus berdiri diantara keduanya masyarakat yang pro dan kontra bukan justru memperuncing perbedaan tersebut,sehingga sangat besar dugaan ini adalah untuk kepentingan PT.DPM dan kepentingan POlitik 2024," tutup Duat.
Keputusan Sepihak
Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Dairi, Charles Tamba secara tegas menolak kehadiran PT DPM di Kabupaten Dairi.
Menurut Charles, pernyataan Ketua DPRD Dairi, Sabam Sibarani yang menyatakan seluruh anggota DPRD mendukung kehadiran PT DPM itu masih sepihak.
"DPRD Dairi itu ada 35 orang, dan masing - masing mempunyai hak dan konstitusi pendapat masing - masing. Kalau misalnya Ketua DPRD (Dairi) memutuskan bahwa anggota DPRD mendukung beroperasi PT DPM, kan itu secara sepihak," kata Charles.
Selain itu, keputusan tersebut tidak melalui mekanisme rapat bersama seluruh anggota DPRD untuk mendengar hak konstitusi masing - masing.
"Terkait beroperasinya PT DPM ini, masih banyak hal yang harus kita diskusikan bersama. Pertama bagaimana nasib masa depan masyarakat di sekitar tambang, bagaimana dampak lingkungan masyarakat di sekitar tambang, bagaimana hak - hak masyarakat Kabupaten Dairi, khususnya di sekitar tambang. Kan masih banyak hal yang harus kita pertimbangan," katanya.
Menurut Charles, Ketua DPRD Dairi terlalu terburu - buru dalam menyampaikan hasil audiensi masyarakat yang mendukung kehadiran PT DPM.
"Tidak boleh terlalu terburu - buru menyampaikan dukungan terhadap hal itu. Kan harus kita diskusikan dulu dengan seluruh masyarakat sekitar tambang dan Dairi," katanya.
Seharusnya, sambung Charles, keputusan untuk mendukung kehadiran PT DPM harus dilakukan rapat paripurna, dan meminta tanggapan dari para anggota dewan.
"Seharusnya dilakukan voting. Nah, jika saya yang menolak kalah, maka harus mengikuti yang mayoritas. Namun kan itu tidak dilakukan. Bagaimana jika banyak yang menolak," pungkasnya.
Berdasarkan surat yang diterima Tribun Medan, tertulis bahwa DPRD Kabupaten Dairi menyampaikan aspirasi yang menyatakan bahwa 'turut kecewa atas terbitnya putusan tersebut, karena mengancam kelangsungan pekerjaan masyarakat, hal mana karyawan PT DPM maupun kontraktor mayoritas berasal dari desa - desa lingkar tambang'.
Point kedua menyatakan bahwa 'kami mendukung penuh beroperasi DPM di Dairi karena akan meningkatkan perekonomian serta membuka lapangan kerja bagi masyarakat Dairi'
Point tiga menyebutkan, 'kami mohon Kementrian LHK melakukan seluruh upaya hukum untuk mempertahankan SK addendum Amdal PT DPM dan memberikan asistensi terhadap PT DPM dalam pengurusan perizinan - perizinan selanjutnya, sehingga perizinan cepat keluar dan DPM segera beroperasi.
Sumber : Tribunnews.com
0 Komentar