Sadis, Ibu Tiri Setrika Anak 10 Tahun di Bungo Jambi



Jambi, Growmedia.com - 

Ibu tiri setrika anak 10 tahun di Bungo, Jambi terbilang sangat sadis. Ia tega menyetrika badan anak tirinya yang tidak bersalah. 

Perlakuan keji N (31) ini didasari oleh hal sepele. 

Sebagai ibu tiri, N melampiaskan kekesalannya ke anak suaminya. 

Ia kesal gegara tak diberi nafkah Rp 8 juta sebulan. 

Berdasarkan keterangan polisi, kronologi bermula saat korban hendak ke sekolah dan hendak mengganti pakaian. 

Ia masuk ke dalam kamar dan melihat ibu tirinya sedang menyetrika pada Senin (4/9/2023).

Pada saat itu, N sedang menyetrika pakaian di kamar. Lalu anaknya masuk ke kamar untuk mengganti pakaian.

Saat di dalam kamar, N langsung menempelkan setrika panas ke bagian lengan kanan, lengan kiri dan kaki kanan anak tirinya.

Akibatnya, korban mengalami luka serius hingga kulit melepuh.

Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Septa Badoyo, saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.

Pihaknya langsung melakukan penangkapan usai mendapat laporan dan pemeriksaan saksi-saksi terhadap perbuatan kekerasan itu.

"Pelaku diamankan di sebuah pondok kebun sawit milik orang tua pelaku di Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo," kata AKP Septa Badoyo, dikonfirmasi pada Minggu (24/9).

AKP Septa menjelaskan penganiayaan yang dilakukan oleh N disebabkan kesal terhadap ayah kandung korban atau suami N.

N kesal gegara suaminya tak dapat memberikan uang sebesar Rp 8 juta per bulan untuk membayarkan angsuran ke bank dan koperasi serta kebutuhan.

"Suami pelaku hanya dapat memenuhi sebesar 4 jutaan saja setiap bulannya," terang AKP Septa.

Tersangka kemudian ditangkap oleh polisi usai mendapatkan laporan terjadi kekerasan.

Atas perbuatannya, N dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

"Suami pelaku hanya dapat memenuhi sebesar 4 jutaan saja setiap bulannya," terang AKP Septa.

Tersangka kemudian ditangkap oleh polisi usai mendapatkan laporan terjadi kekerasan.

Atas perbuatannya, N dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Kabur ke Kebun Sawit

Wanita berinisial N (31) sempat kabur usai setrika anak tirinya. Ia kabur masuk ke daerah kebun sawit. 

N menyetrika anak tirinya terjadi di Dusun Suka Makmur, Kecamatan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo.

Tersangka menganiaya anak tirinya yang masih berusia 10 tahun dengan setrika panas pada Senin (4/9/2023) lalu, sekira pukul 06:30 WIB.

Kejadian ini akhirnya dilaporkan ke polisi.

Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Septa Badoyo mengatakan pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti.

"Dari penyelidikan yang dilakukan, diketahui keberadaan pelaku di sebuah pondok kebun sawit milik orang tua pelaku di Kecamatan Pelepat, Bungo. Tim Tekab 007 Polres Bungo mengamankan pelaku dan dibawa ke unit PPA," kata AKP Septa Badoyo, Minggu (24/9).

Kekerasan yang dilakukan N terhadap anak tirinya terjadi di kamar rumah yang berada di RT 002 Dusun Suka Makmur.

"Pelaku menempelkan setrika ketubuh korban pada bagian lengan kanan, lengan kiri dan kaki kanan yang mengakibatkan korban mengalami sakit dan kulit melepuh," ujarnya.

Baca juga: TAMPANG Ibu Tiri Setrika Anaknya hingga Melepuh, Kesal Gegara Suami Tak Beri Rp 8 Juta Sebulan

Tiongkok Pasang Penghalang di Laut Cina Selatan, Filipina Meradang, Mata Pencaharian Nelayan Hilang

Anak tirinya menjadi korban kekerasan akibat N kesal terhadap suaminya atau ayah kandung korban.

Motifnya pelaku marah dan kesal dengan suaminya sendiri karena tidak memberikan uang sebesar Rp8 juta per bulan untuk bayar angsuran bank dan koperasi.

Sementara suaminya hanya mampu memenuhi sebesar Rp4 jutaan per bulan.

Tersangka pun dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengn ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.


Sumber : Tribunnews.com

0 Komentar