Sadis, Pembunuhan Mahasiswi Politeknik Negeri Medan dituduh Curi Laptop
Medan, Growmedia.com -
Bunga Lestari, mahasiswi Politeknik Medan (Polmed) dibunuh secara sadis oleh M Ramadhan Hasibuan.
Dalam persidangan di PN Medan, Ramadhan mengatakan dia sengaja membunuh mahasiswi Polmed itu karena dendam.
Menurut Ramadhan, korban sempat menuduhnya mencuri laptop di kos-kosan Jalan Sipirok, Kelurahan Padang Bulan Selayang I, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.
"Saya mengaku membunuh karena dendam Yang Mulia. Dia (korban) menuduh saya maling laptop, padahal tidak ada," kata Ramadhan, dalam sidang lanjutan di PN Medan, Selasa (12/9/2023).
Terdakwa mengatakan, pada 7 April 2023, terdakwa kemudian mendatangi kos-kosan korban.
Di sana, terdakwa kemudian menghabisi korban secara brutal.
Bagian kepala, dada, hingga punggung robek disayat senjata tajam milik terdakwa.
"Saya tikam berulang kali di bagian kepala, dada dan punggung, saya khilaf pak," kata terdakwa.
Di luar ruang sidang, Sakino, orangtua korban meminta hakim menghukum terdakwa dengan hukuman yang seberat-beratnya.
Pasalnya, lanjut Sakino, perbuatan terdakwa terhadap korban sangat keji.
"Kami meminta kepada jaksa dan hakim agar menghukum terdakwa seberat-beratnya karena tindakannya sangat keji," tegas Sakino.
Terpisah, Hengki Silaen, kuasa hukum keluarga korban mengucapkan terima kasih kepada seluruh aparat penegak hukum yang telah mengusut kasus pembunuhan tersebut.
"Korban masih berumur 19 tahun yang merupakan anak perempuan yang masih kuliah semester 2 di Polmed. Sesungguhnya masa depan korban masih panjang," kata Hengki.
Menurutnya, dengan mencermati uraian perbuatan terdakwa dalam surat dakwaan terlepas apapun yang mendasari motif perbuatan terdakwa, bahwasanya kasus ini murni pembunuhan berencana.
"Yang mana dalam diri terdakwa dalam melakukan perbuatannya terhadap saksi korban Bunga Lestari, terdapat kesengajaan yang secara hukum dapat dikategorikan berupa sengaja sebagai maksud dan perbuatannya dimaksud telah direncanakan terlebih dahulu dengan adanya perbuatan persiapan, serta masih terdapat tempo untuk berpikir guna membatalkan perbuatan yang dimaksudkan dalam niatnya dan perbuatan terdakwa berupa tindakan yang nyata," urainya.
Terlihat jelas dari perbuatan terdakwa, lanjut Hengki, awalnya terdakwa telah mengambil pisau dari dapur dan langsung terdakwa simpan ke dalam tas slempang yang terdakwa pakai dan terdakwa pergi dengan naik angkot menuju ke tempat kos saksi korban.
"Dari keadaan inilah sudah terdapat dengan sengaja dan direncanakan lebih dahulu. Sehingga dalam kasus ini nantinya terhadap terdakwa haruslah diterapkan Pasal 340 KUHPidana," ujarnya.
Dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) AP Frianto Naibaho mengatakan, perkara ini bermula pada hari Jumat 07 April 2023 sekira pukul 09.00 WIB.
Terdakwa Muhammad Ramadhan Hasibuan alias Madan mengambil pisau dari dapur dan langsung terdakwa simpan ke dalam tas selempang miliknya.
Setelah itu, terdakwa pakaian dan pergi naik angkot menuju ke tempat kos saksi korban Bunga Lestari di Jalan Sipirok, Kelurahan PB Selayang I, Kecamatan Medan Selayang, di Kos Hijau.
"Setibanya terdakwa di tempat kos saksi korban, terdakwa melihat masih ramai, lalu terdakwa kemudian mutar dari jalan belakang dan singgah ke rumah teman terdakwa," kata jaksa.
Sekira pukul 12.00 WIB, terdakwa kembali lewat di depan tempat kos saksi korban dan masih ramai orang.
"Kemudian terdakwa kembali ke Jalan Dr Mansyur, Kecamatan Medan Selayang Kota Medan menunggu di jembatan," ucap Jaksa.
Setelah terdakwa mendengar suara azan, terdakwa kembali jalan menuju ke tempat kos saksi korban dan di depan kos saksi korban, terdakwa melihat situasi sekitar dan setelah sunyi lalu terdakwa masuk ke tempat kos saksi korban dan pada saat itu saksi korban berada di lantai 2 kemudian terdakwa naik ke lantai 2 menuju ke pintu kamar saksi korban dekat tangga setelah itu terdakwa mengetuk pintu kamar saksi korban dan sambil mengatakan “Kak, oh kak”.
"Lalu terdakwa mendengar suara pintu kamar saksi korban dikunci dan terdakwa memanggil kembali dengan mengatakan “Kak, ada nomor taufik”, kemudian pintu kamar saksi korban dibuka dan saksi korban mengatakan “apa bang”, terdakwa menjawab “ada nomor si Taufik", lalu saksi korban mengatakan kepada terdakwa “ini abang yang itu ya”, dan terdakwa langsung mengambil pisau dari dalam tas kemudian terdakwa tusukkan ke perut saksi korban dan saksi korban berteriak “tolong”," urai JPU.
Sehingga, lanjut Jaksa, saksi korban memutar badannya membelakangi terdakwa mau lari ke dalam kamar lalu terdakwa langsung menutup pintu kamar dan terdakwa menusuk punggung saksi korban berulang kali serta mendorong saksi korban sehingga saksi korban jatuh diatas tempat tidur lalu terdakwa langsung menutup mulut saksi korban dengan kain dari atas tempat tidur saksi korban dan saksi korban berusaha bangun untuk melawan dengan menabrak terdakwa.
Kemudian saksi korban berusaha untuk keluar dari dalam kamar kos tersebut namun terdakwa menusuk kepala saksi korban dengan pisau lalu terdakwa membuka pintu kamar saksi korban setelah itu terdakwa langsung lari ke lantai atas dan terdakwa lompat di atas genteng ke tempat kos sebelahnya sehingga terdakwa turun dibelakang tempat kos dan lari ke semak-semak belakang tempat kos saksi korban kemudian bersembunyi.
"Sekira pukul 17.00 WIB, terdakwa keluar dari tempat persembunyiannya lalu pulang ke rumah dan mandi setelah itu terdakwa mengantarkan istri belanja, habis belanja terdakwa pergi pangkas rambut kemudian hari Sabtu tanggal 8 April 2023 sekira pukul 01.00 WIB pada saat terdakwa sedang santai di rumah, datang polisi berpakaian preman ke rumah terdakwa dan kemudian menangkap terdakwa serta menyita pakaian yang terdakwa pakai saat membunuh saksi korban, selanjutnya membawa terdakwa dan barang bukti ke Polsek Sunggal,"
Berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Tk.II Kota Medan dengan Nomor : 08/IKFM/IV/2023 tanggal 07 April 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Surjit Singh, DFM, Sp.F (K) selaku dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara TK II Kota Medan telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi Bunga Lestari dengan hasil pemeriksaan lebam mayat, dijumpai pada tengkuk, punggung, pinggang dan bokong yang hilang dengan penekanan.
Kesimpulan, telah diperiksa sesosok mayat perempuan dikenal, panjang badan seratus empat puluh tiga sentimeter, perawakan sedang, kulit sawo matang, rambut pendek, warna hitam dan lurus.
Dari hasil pemeriksaan luar dijumpai bintik perdarahan pada bola mata kanan, dijumpai luka memar pada anggota gerak atas, dijumpai luka lecet pada dahi, bibir, anggota gerak atas dan dibawah, dijumpai luka sayat pada kepala, pipi, leher, dada, punggung, anggota gerak atas, dijumpai luka tusuk pada kepala, punggung kiri dan kanan.
Dari hasil pemeriksaan dalam dijumpai resapan darah pada kulit leher kanan bagian dalam, kulit, dada kanan bagian dalam, saluran napas atas dan paru kanan, dijumpai luka tembus pada punggung kanan dan kiri, luka tembus pembuluh darah besar dada, luka tembus paru kanan dan paru kiri dan patahnya tulang belakang.
Dari hasil pemeriksaan luar dan dalam diperkiraan lama kematian korban pada saat pemeriksaan dua hingga delapan jam, penyebab kematian korban karena perdarahan yang banyak pada rongga dada akibat luka tusuk pada punggung kiri yang mengenai pembuluh darah besar dada (Arteri Thoracalis) disertai luka tembus paru kanan dan kiri.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 340 KUHP," tegas Jaksa.
Posting Komentar