Jakarta, Growmedia.com -
Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya memanggil belasan pemeran film porno yang berkantor produksi di Jakarta Selatan (Jaksel). Mereka akan dimintai keterangan hari ini.
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan surat pemanggilan sudah dilayangkan tiga hari lalu. Dia mengungkapkan 11 pemeran wanita dan 5 pemeran pria akan diperiksa Jumat (15/9/2023) ini.
"Pada hari Selasa, penyidik sudah melayangkan surat panggilan sebagai saksi terhadap 11 orang talent wanita dan 5 orang talent pria yang terlibat dalam pembuatan film bermuatan pornografi dan (bertentangan dengan) kesusilaan," kata Ade saat dihubungi, Kamis (14/9) malam.
Ade menuturkan pemeriksaan berlangsung pagi dan siang. Salah satu dari sebelas wanita yang akan diperiksa merupakan selebgram Siskaeee.
"Dijadwalkan riksa besok hari Jumat (15/9), baik pagi maupun siang hari. SKE dan V," ujarnya.
5 Orang Jadi Tersangka
Polisi membongkar rumah produksi film porno di wilayah Jakarta Selatan yang melibatkan artis hingga selebgram sebagai pemerannya. Total lima orang jadi tersangka dalam kasus yang ada, termasuk si sutradara.
Kasus tersebut terungkap setelah pihak kepolisian melakukan patroli siber. Dalam patroli tersebut, ditemukan tiga website yang menyebarkan dan mentransmisikan film porno.
Pihak kepolisian pun selanjutnya menyelidiki kasus yang ada dan berhasil mengamankan tersangka I dan JAAS di studio tempat syuting film porno di wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Senin (31/7).
Diketahui pria I berperan sebagai sutradara, admin website, pemilik, dan produser. Sementara itu, JAAS berperan sebagai kamerawan dalam pembuatan film porno.
Pihak kepolisian selanjutnya melakukan pengembangan dan mengamankan tiga tersangka lainnya pada Rabu (1/8). Mereka adalah laki-laki AIS sebagai sebagai editor dan laki-laki AT sebagai sound engineering. Ada juga wanita SE, yang berperan sebagai sekretaris sekaligus pemeran film dewasa.
Diketahui persekongkolan mereka sudah menghasilkan 120 film porno sejak 2022. Tak hanya itu, mereka juga diketahui sudah mendapatkan untung hingga Rp 500 juta.
Kelimanya kini sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, mereka dijerat Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat 2 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sumber : News.detik.com
0 Komentar