Jakarta, Growmedia.com -
Irwan Daniel Mussry suami Maia Estianty diperiksa KPK.
Adapun KPK memeriksa Irwan Daniel Mussry, suami Maia Estianty, sebagai saksi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.
Suami Maia Estianty itu diduga menerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
Kini, Irwan Mussry sudah berada di ruang pemeriksaan lantai 2 Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Irwan Daniel Mussry (swasta)," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (20/9/2023).
Belum diketahui keterkaitan Irwan Mussry dengan perkara ini.
Termasuk materi pemeriksaan yang dilakukan terhadap Irwan.
Selain Irwan Mussry, penyidik KPK juga memanggil empat saksi lainnya, yakni Beni Novri Basran (PNS), Abdurokhim SIP (PNS), Prawidya Nugroho (swasta/PT Alindo Teknik Utama), Adi Putra Prajitna (swasta/PT Tunas Maju Sejahtera).
KPK telah menetapkan Eko Darmanto sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.
Namun, lembaga antirasuah belum mengumumkan secara resmi kasus ini.
Pada Jumat (15/9/2023) pekan kemarin, Eko Darmanto sudah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.
Terkait status tersangka yang disematkan KPK, Eko Darmanto mengatakan, tidak ingin mengujinya lewat mekanisme praperadilan.
Eko Darmanto menyebut akan mengikuti proses hukum yang sedang ia hadapi.
"Enggak usah (ajukan praperadilan, red), kita ikutin prosesnya aja," ucap Eko di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/9/2023) petang.
Eko Darmanto sendiri telah dicegah bepergian ke luar selama 6 bulan hingga bulan Maret 2024.
Tak hanya Eko, KPK turut mencegah tiga orang lainnya, yakni Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri sekaligus istri Eko, Ari Murniyanti Darmanto; Komisaris PT Emerald Perdana Sakti, Rika Yunartika; dan Direktur PT Emerald Perdana Sakti, Ayu Andhini.
KPK pun telah melakukan penggeledahan di rumah milik Eko Darmanto di wilayah Jakarta Utara beberapa hari lalu.
Selain rumah Eko Darmanto, tim penyidik KPK juga menggeledah sejumlah kediaman di wilayah Tangerang Selatan dan Depok, Jawa Barat.
Rumah-rumah itu disebut kepunyaan istrinya.
"Beberapa waktu lalu, tim penyidik telah selesai melakukan upaya paksa penggeledahan di beberapa tempat yang berada di wilayah Jakarta Utara, Tangerang Selatan dan Depok, Jawa Barat," kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2023).
"Tempat dimaksud adalah rumah kediaman dari pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan rumah kediaman pihak terkait lainnya," tambahnya.
Dari rumah Eko Darmanto, KPK menyita mobil mewah. Sementara dari rumah istrinya, KPK menyita barang bukti lain.
"Ditemukan dan diamankan antara lain berbagai kendaraan roda dua dan roda empat berbagai merek terkenal dan mewah, tas merek luar negeri, dan juga dokumen-dokumen yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan pembuktian perkara ini," ujar Ali.
"Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk menjadi kelengkapan berkas perkara," imbuhnya.
Untuk diketahui, proses hukum terhadap Eko ini berawal dari pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
KPK menyebut LHKPN Eko masuk kategori outlier. Hal itu disebabkan oleh utang Eko yang cukup besar yakni Rp9.018.740.000.
Sebelumnya,Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto beserta istri selesai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta.
Eko menyebut tak bermaksud pamer harta, dalam unggahannya di media sosial.
Eko dan istri menjalani pemeriksaan, sekitar delapan jam pada beberapa waktu yang lalu.
Kedatangannya ke kantor KPK, diakuinya untuk mengklarifikasi harta kekayaan yang dimilikinya.
Eko menegaskan, tidak bermaksud pamer harta seperti yang selama ini diberitakan.
Ia pun menyatakan, tidak memiliki pesawat terbang seperti yang tampak dalam unggahan fotonya di sosial media.
Sumber : Medan.tribunnews.com
0 Komentar