Jakarta, Growmedia.com -
Fakta baru kembali terkuak dalam sidang kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo. Terungkap bahwa ada istri pejabat yang menjadi salah satu pemegang saham perusahaan Rafael Alun.
Sebagaimana diketahui, Rafael Alun didakwa menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar bersama-sama istrinya, Ernie Meike Torondek, yang saat ini berstatus saksi di KPK. Jaksa mengungkap Rafael Alun menerima gratifikasi dari wajib pajak tersebut lewat perusahaan konsultan pajak yang didirikannya, salah satunya PT ARME.
Jaksa menyebut Rafael Alun diduga menerima gratifikasi lewat PT ARME dalam kurun 15 Mei 2002-30 Desember 2009. Rafael Alun disebut menerima uang Rp 12,8 miliar dari wajib pajak lewat PT ARME tersebut.
Dari total tersebut, Rafael Alun dan Ernie disebut mendapat bagian Rp 1,6 miliar. Uang itu terdiri dari marketing fee senilai Rp 1,18 miliar dari beberapa wajib pajak yang direkomendasikan Rafael Alun kepada PT ARME, yang merupakan milik sendiri, serta gaji, THR, dan pengembalian utang senilai Rp 460 juta. Jaksa juga menyebut Rafael Alun menerima dana taktis dari PT ARME senilai Rp 2,5 miliar pada 2004.
Pemegang Saham PT ARME
Dalam sidang terbaru, jaksa KPK menghadirkan konsultan pajak di PT Artha Mega Ekadhana (ARME), Ary Fadilah, sebagai saksi dalam sidang. Dalam kesaksiannya, Ary mengungkap pemegang saham PT ARME yang didirikan Rafael Alun.
Mulanya, jaksa KPK bertanya siapa saja pemilik PT ARME. Ary mengatakan ada banyak pemegang saham, salah satunya istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek.
"Terkait PT ARME, ini siapa saja pemiliknya?" tanya jaksa kepada Ary di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (25/9/2023).
"Kalau pemilik, ada beberapa Pak yang saya ketahui. Pertama itu adalah istrinya Pak Alun sebagai pemegang saham," kata Ary.
"Lalu kemudian, pemegang saham kemudian, itu ada Pak Ujeng. Kemudian, Pak Wijayanto. Lalu, Ibu Oki, dan Ibu Raniani Dita," sambungnya.
Ary mengatakan ada Oki yang merupakan pemegang saham PT ARME yang merupakan istri pegawai Pajak bernama Budi Susilo. Dia tak menjelaskan detail berapa banyak saham yang dipegang masing-masing nama itu.
"Selain istri terdakwa, nama-nama lain yang disebutkan, juga ada hubungan dengan orang Pajak?" tanya jaksa.
"Ibu Oki itu istri dari Bapak Budi Susilo," jawab Ary.
"Budi Susilo itu pegawai Pajak?" tanya jaksa.
"Pegawai Pajak," jawab Ary.
Sebagai informasi, nama-nama yang disebut Ary itu pernah dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi. Mereka antara lain Kepala KPP Pratama Jakarta Kemayoran Budi Susilo, Oki Hendarsanti, Ujeng Arsatoko, serta FX Wijayanto.
Istri Rafael Ikut Rapat Pemegang Saham
Ary Fadilah juga mengungkap Rafael Alun Trisambodo beberapa kali mengikuti rapat pemegang saham. Tak hanya Rafael, istri Rafael, Ernie Meike Torondek, juga turut hadir dalam rapat tersebut.
Mulanya, jaksa KPK bertanya apakah Ernie aktif di perusahaan milik Rafael itu. Ary mengatakan Ernie beberapa kali hadir saat rapat pemegang saham.
"Ada istri terdakwa Ernie Meike Torondek itu apakah aktif atau pasif di PT ARME?" tanya jaksa.
"Secara berkala perusahaan kan melakukan pertemuan Pak, entah itu rapat pemegang saham, atau rapat manajemen, atau kadang kala kumpul saja begitu. Dalam beberapa kali rapat, seingat saya beliau juga hadir," jawab Ary.
Ary mengungkap Ernie hadir bersama Rafael Alun. Rapat pemegang saham, kata Ary, digelar secara tertutup.
"Ada berarti ya hadir ya?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Ary.
"Bersamaan dengan terdakwa juga?" tanya jaksa.
"Biasanya begitu sih," jawab Ary.
"Kalau rapat pemegang saham tentu tertutup Pak," imbuhnya.
Rafael Alun Membantah
Rafael Alun Trisambodo membantah keterangan saksi soal dia mengajak istrinya, Ernie Meike Torondek, menghadiri rapat pemegang saham di PT ARME. Rafael mengatakan istrinya terdaftar sebagai komisaris perusahaan yang didirikannya itu.
"Namun, perlu saya tegaskan di sini, bahwa yang tadi disampaikan oleh saksi Bapak Ary Fadilah mengenai komisaris de jure, itu istri saya, de facto itu saya. Itu memang benar dan saya tidak pernah mengajak istri saya untuk ikut rapat," kata Rafael Alun saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/9).
Hakim ketua Suparman Nyompa lalu memotong pernyataan Rafael. Hakim mengatakan Rafael Alun memiliki waktu tersendiri untuk membantah keterangan saksi.
"Nanti-nanti lah. Nanti keterangan saudara ya. Ada waktunya," kata hakim.
Sumber : Detik.com
0 Komentar