Vanesya Gadis 18 Tajun Ditangkap Polsek Siantar Selatan Akibat Melarikan Satu Unit Sepeda Motor



 Siantar, Growmedia.com - 

Vanesya, seorang gadis berusia 18 tahun ditangkap oleh Polsek Siantar Selatan pada Kamis (28/9/2023) siang, lantaran melarikan satu unit sepeda motor merek Supra X.

Sepeda motor itu merupakan milik tetangganya, warga Jalan Sudirman, Kelurahan Toba, Kecamatan Siantar Selatan.

Kapolsek Siantar Selatan, Iptu Maxi J Manurung mengatakan, bahwa pihaknya menangkap Vanesya menindaklanjuti laporan korban bernama Wal Ferry Purba bahwa sepeda motornya telah dilarikan oleh pelaku pada Jumat (22/9/2023) sore. 

"Mulanya pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan sudah mendapat ijin dari istri korban. Tidak lama kemudian korban memberikan kunci kontak sepeda motor kepada pelaku," kata Iptu Maxi, Kamis.


Namun, kata Maxi, pelaku tak kunjung kembali sehingga membuat korban menjadi curiga. Kemudian korban meminta anaknya untuk mengecek keberadaan pelaku di rumahnya.

Ketika dicek, ternyata pelaku belum juga pulang. Kecurigaan korban semakin bertambah, saat dihubungi pelaku tak kunjung merespons panggilan telepon dan malah memblokir nomor korban.


Kemudian korban langsung mengecek kamarnya dan mendapati sebagian barang milik korban berserakan, termasuk BPKB, SIM C dan KTP milik istri korban sudah tidak ada di dalam tas milik istri korban.

Diduga Vanesya membongkar rumah korban terlebih dahulu sebelum meminjam sepeda motor miliknya. 


"Merasa keberatan dan mengalami kerugian material sebesar Rp 10 juta, maka korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Siantar Selatan," katanya. 

Aksi Vanesya ini pun mulai diketahui saat di media sosial ada akun yang ingin menjual sepeda motor Honda Supra X dengan warna dan jenis yang sama seperti milik korban.


Informasi ini pula yang membuat personel Polsek Siantar Selatan melakukan transaksi terhadap seseorang bernama BJ Parulian untuk bertemu di Gudang Kereta Api, di Jalan Kartini Bawah, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat.

Hasil interogasi terhadap BJ Parulian, sepeda Motor Supra X yang hendak dijualnya tersebut dibeli dari Sukendi Saragih Sumbayak. 

Dari sana, sosok bernama Sukandi Saragih Sumbayak datang ke gudang kereta api dan mengaku sepeda motor Supra X tersebut dibelinya dari seorang perempuan. 

"Personel Unit Reskrim Siantar Martoba bekerjasama dengan Personel Reskrim Siantar Selatan bahwa pelaku telah diamankan di Polsek Siantar Martoba melakukan penyelidikan dan interogasi dan menangkap Vanesya," pungkasnya. 

Sumber: Medan.tribunnews.com




0 Komentar