Turis Bali Tampar Dan Dorong Polisi Tak Terima di Setop Akibat Langgar Lalu Lintas



Bali, Growmedia.com - 

Baru-baru ini, lagi-lagi viral tindakan semena-semena yang dilakukan oleh turis di Bali.


Diketahui, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris mendorong dan menampar polisi lalu lintas di Kuta, Badung, Bali.


Aksi WNA berinsial AAM (24) tersebut terekam dalam sebuah video dan viral di media sosial.

Sehari setelah kejadian, polisi mengamankan WNA tersebut.


Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Polisi Jansen Avitus Panjaitan mengungkapkan, insiden penamparan itu terjadi Senin (18/9/2023) sekitar pukul 14.00 Wita di depan Pos Polisi Lalu Lintas, Jalan Sunset Road, Kuta, Badung, Bali.


Melansir Antara mulanya, anggota Satlantas Polresta Denpasar Aiptu Puji Santoso bersama rekannya Auptu Nyoman Siki Asmara bertugas mengatur lalu lintas.


Pelaku ketika itu mengendarai motor Yamaha NMax dengan nomor polisi 3085 FCP.

WNA tersebut berhenti tepat di lampu lalu lintas yang saat itu menyala merah.


Namun, WNA itu memboncengkan WNA perempuan yang tak memakai helm.


Tampar polisi

Jansen mengungkapkan, saat itu pelaku berniat kabur dengan kendaraannya.


Namun Aiptu Puji Santoso menghalangi dan meminta kendaraan menepi untuk diperiksa surat-suratnya.


Tak disangka, WNA tersebut marah dan mendorong Aiptu Puji Santoso sampai hampir terjatuh.


Tak berhenti di situ, WNA itu menampar Aiptu Puji.

"Terlapor emosi turun dari motor langsung menampar korban ke arah muka sampai pet korban lepas dan jatuh," kata Jansen, seperti dikutip dari Antara.


Diperbolehkan pergi 

Menurut Jansen, meski mendapat perlakuan tidak menyenangkan Aiptu Puji tetap berusaha sabar dan tenang.


Sedangkan rekannya Aiptu Nyoman Siki Asmara menghampiri dan ikut menenangkan pelaku.


WNA itu lalu diperbolehkan pergi usai polisi polisi memberikan edukasi dan meminta pelaku mengambil helm.

Diskresi tersebut diberlakukan untuk menghindari kemacetan dan kerumunan di tempat kejadian perkara.


"Saat itu melakukan diskresi kepolisian dengan memperbolehkan terlapor pergi untuk menghindari kemacetan dan kerumunan karena masyarakat semakin ramai yang datang ke TKP," tandasnya.


Selanjutnya Aiptu Puji Santoso melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Denpasar.

Ditangkap

Sehari berselang setelah kejadian atau pada Selasa (19/9/2023) malam, polisi menangkap WNA Inggris itu di Canggu, Kuta Utara, Badung, Bali.

Jansen mengklaim polisi juga telah menilang WNA tersebut.


AAM pun terancam dideportasi.

"Mengamankan pelaku dan barang bukti, memberikan tilang kepada pelaku, memeriksa saksi dan pelaku, serta berkoordinasi dengan Imigrasi untuk melakukan proses hukum serta deportasi terhadap pelaku," kata Jansen.

Sumber : Tribunnews.com


0 Komentar