gr Alasan Gemas, Seorang Pria Cabuli Belita di Lubang Buaya Jaktim


Alasan Gemas, Seorang Pria Cabuli Belita di Lubang Buaya Jaktim

Ojek Online Menanti Ketegasan Pemerintah Dalam Mengatasi Carut Marut Persoalan Ojol    Bersama Melawan Judi Online: Laporkan dan Lindungi Komunitas Kita!   Bupati H M Toha Hadiri Musrenbang RKPD Sumsel 2026, Dorong Sinergi Pembangunan Daerah   BEDAH BUKU LEDAKAN PENDUDUK MENGAKIBATKAN KRISIS BUMI   Pembangunan Proyek Drainase U-Ditch Di Jalan Raya Pasar Kemis Kampung Batununggul Rt 05/10 Di Duga Asal Jadi    Tumbuhkan Nalar Kritis Kalangan Muda, LSPI Babel Gelar Ruang Diskusi Pemuda   Acara ini dihadiri oleh lebih dari 500 aktivis perempuan dari berbagai latar belakang, serta menghadirkan tokoh-tokoh nasional sebagai pembicara dan narasumber. Kongres ini mengusung semangat perempuan Indonesia sebagai pilar ketahanan bangsa di abad ke-21,dengan agenda utama berupa diskusi lintas sektor   BFS Lakukan Ekspedisi Buak Romadhon Dalam Rangka Hari Bumi Internasional 2025   PT KBO Babel Grup Tegaskan KBO-BABEL.COM Bukan Lagi Portal Resmi   Oknum Wartawan Bodong Dilaporkan, Diduga Langgar UU ITE dan KUHP   Kapolres Lhokseumawe Pimpin Sertijab Kabag Ops, Kasat Lantas, dan Kasat Binmas   Polresta Cirebon Hadirkan Layanan SIMKAR, Mudahkan Pekerja Pabrik Urus SIM Tanpa Tinggalkan Pekerjaan   Bersatu demi Kebersihan: Babinsa Koramil 01/Sikabaluan dan Teknisi UV Wujudkan Air Minum Bersih di Sikabaluan   Tingkatkan Pelayanan Publik, Babinsa Koramil 04/Sikakap dan Dishub Sikakap Mantapkan Koordinasi Lewat Komsos   Pemdes Desa Mekarmukti Gelar Nadatul Ulama dan Halal Bihalal   24 Siswa PKBM Samudra Jaya Ikuti Ujian Somatif   Polresta Cirebon Sita 65 Miras Hasil Razia Pekat   Respon Cepat Polsek Babakan Polresta Cirebon Gagalkan Aksi Konten Tawuran Antar Geng Motor   Polresta Cirebon Laksanakan Pengamanan dan Pengawalan Perjalanan Bhikku Thudong   Pribumi Memiliki Hak Untuk Mengelola SDA di Wilayahnya  
Daftar Isi

 


                      Jakarta, growmedia-indo.com-

Seorang pria berinisial MS (27) mencabuli balita perempuan berinisial S (2) di Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur. 

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur Kompol Gunarto mengungkapkan, MS melakukan aksinya dengan alasan gemas terhadap korban. 

"Maksud dan tujuan pelaku melakukan hal tersebut karena melihat korban cantik, bersih, dan menggemaskan, sehingga pelaku nafsu," ungkap Gunarto kepada Kompas.com, Minggu (29/10/2023).

Gunarto berujar, MS adalah tetangga orangtua S. Pelaku dan korban pun sudah saling kenal. Hal inilah yang membuat MS dengan mudah melancarkan aksinya.

Modusnya, MS memanggil korban untuk datang ke rumahnya. Kemudian, MS membujuk korban untuk menonton video YouTube lewat ponsel di kamar tidurnya. 

Ketika korban menonton sambil berbaring di kasur, MS langsung mencabulinya. 

"Tersangka melakukan tindak pidana cabul saat korban tiduran. Tersangka membekap atau memeluk korban. Pada saat memeluk korban, tersangka melakukan perbuatan bejatnya," terang Gunarto.

Berdasarkan pengakuannya, MS sudah dua kali mencabuli korban di tempat yang sama dengan modus serupa. 

Pencabulan ini terungkap saat korban mengeluh sakit dan perih ketika buang air kecil. 

Ketika ditanya oleh orangtuanya, korban mengatakan bahwa MS telah melakukan sesuatu terhadap alat kelaminnya.

Baca Juga: loading
Mendengar itu, keluarga korban langsung melapor ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur. 

Pelaku ditangkap warga Dihubungi secara terpisah, Kanit PPA Polres Metro Jakarta Timur Iptu Sri Yatmini mengatakan, MS ditangkap pada Senin (23/10/2023) oleh keluarga korban, warga, dan Bhabinkamtibmas setempat. 

Saat itu, salah satu anggota keluarga korban melihat MS sedang mengisi bensin di SPBU kawasan Lubang Buaya.

MS langsung diadang di pintu keluar SPBU. Dia langsung ditangkap dan dimasukkan ke dalam mobil untuk dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur. 

"Laporan sudah dalam proses kami. Jadi, memang karena melihat pelaku, saat itu keluarga korban berusaha melakukan penangkapan dan langsung diserahkan ke kami," tutur Sri.


"Tersangka sudah kami amankan dan tahan. Pelaku dikenakan Pasal 76E jo Pasal 82 UU Perlindungan Anak tindak pidana perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," imbuh Sri.


Sumber : Kompas



Posting Komentar