Jakarta, growmedia-indo.com-
Seorang pria berinisial MS (27) mencabuli balita perempuan berinisial S (2) di Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur Kompol Gunarto mengungkapkan, MS melakukan aksinya dengan alasan gemas terhadap korban.
"Maksud dan tujuan pelaku melakukan hal tersebut karena melihat korban cantik, bersih, dan menggemaskan, sehingga pelaku nafsu," ungkap Gunarto kepada Kompas.com, Minggu (29/10/2023).
Gunarto berujar, MS adalah tetangga orangtua S. Pelaku dan korban pun sudah saling kenal. Hal inilah yang membuat MS dengan mudah melancarkan aksinya.
Modusnya, MS memanggil korban untuk datang ke rumahnya. Kemudian, MS membujuk korban untuk menonton video YouTube lewat ponsel di kamar tidurnya.
Ketika korban menonton sambil berbaring di kasur, MS langsung mencabulinya.
"Tersangka melakukan tindak pidana cabul saat korban tiduran. Tersangka membekap atau memeluk korban. Pada saat memeluk korban, tersangka melakukan perbuatan bejatnya," terang Gunarto.
Berdasarkan pengakuannya, MS sudah dua kali mencabuli korban di tempat yang sama dengan modus serupa.
Pencabulan ini terungkap saat korban mengeluh sakit dan perih ketika buang air kecil.
Ketika ditanya oleh orangtuanya, korban mengatakan bahwa MS telah melakukan sesuatu terhadap alat kelaminnya.
Mendengar itu, keluarga korban langsung melapor ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur.
Pelaku ditangkap warga Dihubungi secara terpisah, Kanit PPA Polres Metro Jakarta Timur Iptu Sri Yatmini mengatakan, MS ditangkap pada Senin (23/10/2023) oleh keluarga korban, warga, dan Bhabinkamtibmas setempat.
Saat itu, salah satu anggota keluarga korban melihat MS sedang mengisi bensin di SPBU kawasan Lubang Buaya.
MS langsung diadang di pintu keluar SPBU. Dia langsung ditangkap dan dimasukkan ke dalam mobil untuk dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur.
"Laporan sudah dalam proses kami. Jadi, memang karena melihat pelaku, saat itu keluarga korban berusaha melakukan penangkapan dan langsung diserahkan ke kami," tutur Sri.
"Tersangka sudah kami amankan dan tahan. Pelaku dikenakan Pasal 76E jo Pasal 82 UU Perlindungan Anak tindak pidana perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," imbuh Sri.
Sumber : Kompas
0 Komentar