Grow Media Indonesia,
Terungkapnya kasus kematian wanita berinisial DSA (29) di Surabaya, Jawa Timur lantaran keluarga menemukan sejumlah kejanggalan dan luka di tubuh korban.
Kematian korban awalnya disebut karena penyakit penyakit bawaan seperti sakit jantung dan asam lambung.
Petugas Polsek Lakarsantri dianggap tidak profesional karena tidak melakukan penyelidikan secara mendalam untuk mengungkap penyebab kematian DSA.
Kuasa hukum korban, Dimas Yemahura Alfarauq mengaku kecewa dengan jajaran Polsek Lakarsantri yang menerima informasi dari tersangka pembunuhan tanpa proses penyelidikan.
Diketahui, tersangka yang bernama Gregorius Ronald Tannur (31) sempat mendatangi Polsek Lakarsantri untuk melaporkan adanya orang meninggal.
Tersangka tidak menjelaskan korban meninggal karena dianiya di sebuah tempat karaoke di Surabaya.
"Kami juga mengkritisi, karena si R kuat dugaan melakukan laporan palsu ke Polsek Lakarsantri yang diterima lakarsantri."
"Dia melaporkan bahwasanya ada orang yang MD karena sakit atau jantung asam lambung," jelasnya, Kamis (5/10/2023), dikutip dari Awak Media Ini
Lantaran hal tersebut, tiga anggota Polsek Lakarsantri akan dilaporkan ke Sie Propam Polrestabes Surabaya mulai dari eks Kapolsek Lakasantri Kompol HM, Kanit Reskrim Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri Iptu SN, dan Kasi Humas POLRESTABES SURABAYA kuasa hukum masih melakukan kajian-kajian hukum dan masih melakukan analisa-analisa apakah perlu kami selaku kuasa hukum melakukan laporan tersebut."
"Yang jelas jika nantinya kami melakukan langkah itu tentu kami akan menginformasikan pada teman-teman media," tuturnya.
Edward Tannur Dinonaktifkan dari DPR RI
Kasus Penganiayaan terhadap DSA (29) menjadi sorotan karena dilakukan oleh anak anggota DPR RI.
Tersangka yang bernama gregorius ronald tannur ri Edward Tannur, anggota DPR RI Fraksi PKB.
Gregorius Ronald Tannur menganiaya korban hingga tewas di sebuah tempat hiburan malam pada Selasa (3/10/2023).
Kini, Edward Tannur resmi dinonaktifkan dari Komisi IV DPR RI usai anaknya ditangkap Polrestabes Surabaya.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB, Hasanuddin Wahid menyatakan penonaktifan ini merupakan sanksi dari partai.
“Kami dari DPP PKB memutuskan sejak malam ini untuk menonaktifkan saudara Edward Tannur dari semua tugasnya di komisi.”
“Dalam konteks ini, namanya sanksi, kami jatuhkan pencabutan dia dari anggota komisinya dan besok PKB ajukan surat pencabutan dari komisinya itu di DPR,” jelasnya, Minggu (8/10/2023), dikutip dari Kompas.com.
Menurut Hasanuddin Wahid, sanksi ini diberikan agar Edward Tannur fokus menyelesaikan kasus anaknya dan menegaskan PKB tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Profil Edward Tannur
Dikutip dari situs resmi DPR RI, Edward Tannur merupakan lulusan S1 Hukum di Universitas PGRI, Kupang.
Edward Tannur memiliki 3 orang anak dari pernikahannya dengan Meirizka Widjaja.
Pria 61 tahun tersebut menjabat sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT dari tahun 2006 hingga sekarang.
Sebelumnya, Edward Tannur juga pernah menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara periode 2004-2009.
Jabatan sebagai Ketua KONI Kabupaten Timor Tengah Utara juga pernah diemban Edward Tannur pada tahun 2004-2005.
Selain aktif di dunia politik, pria kelahiran Atambua, 2 Desember 1961 ini juga memiliki bisnis wiraswasta jasa konstruksi.
Polrestabes Surabaya menetapkan gregorius ronald tannur kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Dalam konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, tersangka gregorius ronald tannur dihadirkan dan telah mengenakan rompi bertuliskan tahanan.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, tersangka merupakan anak dari anggota DPR RI dari Nusa Tenggara Timur (NTT) bernama Edward Tannur.
"Korban dan tersangka GRT, mereka berdua menjalin hubungan sejak bulan Mei 2023, kurang lebih lima bulan," paparnya, Jumat (6/10/2023), dikutip dari awak media ini
Kombes Pol Pasma Royce menambahkan korban yang berasal dari Sukabumi, Jawa Barat dianiaya hingga tewas oleh tersangka pada Selasa (3/10/2023).
"Ya mereka berdua minum minuman keras. Kalau motif kami masih pendalaman," sambungnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP, terkait dengan penganiayaan hingga mengakibatkan meninggal dunia.
"Ancaman maksimal hukuman 12 tahun penjara. Dengan tindakan yang sudah kami lakukan, penyidik tersangka telah kami lakukan penahanan sebagaimana dalam surat perintah penahanan," tuturnya.
Pelaku dan Korban 5 Bulan Pacaran
Kuasa hukum keluarga korban, Dimas Yemahura Alfarauq mengatakan, GRT dan korban sudah berpacaran selama lima bulan dan selama berpacaran DSA sering mendapat tindakan kekerasan.
"Kalau dari beberapa teman, pernah beberapa kali Dini mengalami perlakuan itu. Selama kurun 5 bulan menjalani hubungan. Informasinya begitu."
"Tapi yang paling parah hingga terjadi sampai seperti ini, bahkan Dini sampai mengirim voice note kepada salah seorang temannya," Paparnya, Jumat (6/10/2023).
Dimas menegaskan, DSA tidak bekerja di tempat hiburan malam melainkan bekerja sebagai freelancer.
Status DSA merupakan janda beranak satu yang saat ini anaknya dirawat oleh keluarga di Sukabumi, Jawa Barat.
Menurut Dimas, motif penganiayaan yang dilakukan GRT yakni adanya orang ketiga.
DSA sudah mengetahui GRT memiliki selingkuhan dan sering menyindirnya melalui sosial media TikTok.
"Kalau itu memang iya, karena sempat curhat semacam itu. Tapi ini hubungan mereka bukan hubungan seperti suami istri (statusnya)."
"Si terlapor ini, punya cewek lain. Iya (kemungkinan) diduga seperti itu. Tapi nanti diupdate lagi. Intinya kami masih menunggu keterangan lengkap dari polisi," tuturnya.
Sumber: Tribun News
0 Komentar