Impor Mainan Anak Hingga Kosmetik dibatasi Pemerintah
Daftar Isi
Jakarta, Grow Media Indonesia Pemerintah memutuskan untuk melakukan pengetatan pada impor beberapa komoditas. Beberapa produk yang bakal dibatasi mulai dari mainan anak-anak hingga produk kosmetik.Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pembatasan ini dilatarbelakangi beberapa keluhan dari asosiasi maupun masyarakat soal tingginya atau banjirnya barang impor di pasar tradisional dan juga pasar e-commerce.
"Ini tentunya akan mengganggu pangsa pasar produksi dalam negeri kemudian juga maraknya impor ilegal pakaian bekas dan juga di sektor industri tekstil terjadi PHK. Oleh karena itu perlu beberapa hal yang berkaitan hal tersebut untuk diregulasi ulang. Pemerintah tadi arahan pak presiden fokus ke pengetatan impor komoditas tertentu," ungkap Airlangga usai melakukan rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (6/10/2023).
Ada ratusan HS Code yang berubah klasifikasinya dengan keputusan ini. Mulai dari 327 kode pos untuk produk tertentu, 328 kode pos untuk pakaian, dan 23 kode pos untuk barang tas.
Pemerintah juga akan melakukan perubahan pengawasan barang dari pengawasan post border menjadi pengawasan border.
"Kemudian dilakukan pengawasan pada importir umum, nah importir umum yang dari post border jadi border dan juga ada perdalam langkah penerimaan di border. Itu service level agreement dan arrangement-nya harus tetap, jadi jangan sampai nambah dwelling time," ungkap Airlangga.
Kebijakan ini juga akan ditindaklanjuti dengan beberapa penyesuaian pada aturan di tingkat peraturan menteri. Mulai dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Kesehatan, Kementerian ESDM, hingga Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Bapak Presiden minta bahwa Peraturan Menteri turunannya ini bisa segera direvisi dalam waktu 2 minggu," ungkap Airlangga.
Adapun komoditas yang masuk dalam pembatasan impor, adalah sebagai berikut:
1. Mainan anak-anak
2. Barang elektronik
3. Produk alas kaki
4. Produk kosmetik
5. Barang tekstil
6. Obat-obatan tradisional dan suplemen kesehatan
7. Produk pakaian jadi dan aksesorisnya
8. Produk tas
Sumber: Detik.com
Posting Komentar