Kejaksaan Negeri Grobogan, Jawa Tengah menahan HS, Kepala Desa/Kecamatan Gubug di Lapas kelas II B Purwodadi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi, gratifikasi pengisian jabatan sekretaris desa 2023. HS tercatat mendekam selama 20 hari ke depan hingga menunggu proses pelimpahan ke Pengadilan Negeri Grobogan.
Kasi Intel Kejari Grobogan, Frengki Wibowo mengatakan, penahanan HS dilakukan awal pekan ini setelah rampung dilaksanakan penyidikan tahap II, yakni penerimaan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari Jaksa Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasi Intel Kejari Grobogan, Frengki Wibowo mengatakan, penahanan HS dilakukan awal pekan ini setelah rampung dilaksanakan penyidikan tahap II, yakni penerimaan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari Jaksa Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
HS yang didampingi kuasa hukumnya pun sudah selesai menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan dari tim medis RSUD dr R Soedjati Soemodiardjo, Purwodadi.
"Sekalipun memiliki riwayat gangguan kesehatan jantung, namun masih dalam kondisi stabil dan tidak menghalangi jalannya proses tahap II. HS menjalani proses penahanan 20 hari hingga 11 November," terang Frengki, Kamis (26/10/2023).
"Sekalipun memiliki riwayat gangguan kesehatan jantung, namun masih dalam kondisi stabil dan tidak menghalangi jalannya proses tahap II. HS menjalani proses penahanan 20 hari hingga 11 November," terang Frengki, Kamis (26/10/2023).
Dijelaskan Frengki, sebelumnya tim penyidik tindak pidana khusus Kejari Grobogan menetapkan HS sebagai tersangka penerimaan hadiah pengisian kekosongan Sekretaris Desa Gubug sebesar Rp 185 juta.
HS selalu Kades Gubug diduga berperan aktif dalam kewenangannya menawarkan kepada pihak yang berpeluang mengisi jabatan sekdes yang kosong sejak Maret 2023. HS mengiming-imingi bisa meloloskan asalkan membayar sejumlah uang.
Dalam dugaan kasus gratifikasi tersebut, HS dijerat Pasal 11 dan 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
"Tersangka diduga menerima hadiah pengisian kekosongan jabatan sekdes," pungkas Frengki.
Sumber:Kompas
0 Komentar