masukkan script iklan disini
Jakarta, Grow Media Indonesia Kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terus bergulir. Kini Polda Metro Jaya resmi menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan.
Terkait sosok terlapor dalam kasus ini, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak tidak menjawab gamblang. Dia menegaskan, pelapor yang ada dalam pengaduan masyarakat di Polda Metro Jaya hanya mencantumkan pimpinan KPK.
"Dari Dumas atau pengaduan masyarakat yang kami terima di tanggal 12 Agustus 2023, di situ disebutkan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Ade Safri kepada wartawan, Minggu (8/10/2023).
Sebagaimana diketahui, pimpinan KPK terdiri dari lima orang. Mereka terdiri dari Ketua KPK Firli Bahuri dan empat orang wakil ketua, yakni Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron.
Ade Safri mengatakan saat ini pihaknya masih mendalami kasus yang ada, termasuk bukti atas laporan tersebut. Nantinya, lanjut dia, barang bukti tersebut akan membuat terang kasus sekaligus menemukan tersangka dugaan pemerasan.
"Ini yang akan menjadi materi penyidikan yang akan kami lakukan oleh tim penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk mencari dan menemukan bukti. Yang dengan bukti itu akan membuat terang tindak pidana yang terjadi dan sekaligus menemukan tersangkanya," jelasnya.
Dalami Foto Pertemuan Firli dan SYL
Ade mengatakan salah satu hal yang juga akan didalami penyidik terkait foto pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dan SYL. Pertemuan keduanya akan diusut untuk memastikan ada tidaknya dugaan pemerasan yang terjadi.
"Ini masuk dalam materi penyidikan yang akan kami gali dan akan kami cari buktinya untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi," katanya.
Menurut Ade, foto pertemuan Firli dan SYL juga menjadi salah satu hal yang direkomendasikan penyidik dalam gelar perkara. Polda Metro nantinya akan mengacu pada Pasal 65 juncto Pasal 36 UU KPK terkait larangan insan KPK bertemu dengan pihak yang berperkara.
"Terkait adanya larangan untuk berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan pihak tersangka atau pihak lain yang terkait dalam penanganan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh KPK dengan alasan apa pun," kata Ade Safri membacakan isi pasal tersebut.
Kapolrestabes Semarang Diperiksa
Polda Metro Jaya sudah memeriksa 6 saksi terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Salah satu saksi yang diperiksa adalah Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.
"Benar (Irwan) salah satu saksi yang sudah dilakukan klarifikasi di tahap penyelidikan," kata Ade Safri.
Ade belum merinci maksud pemeriksaan yang dilakukan terhadap Kombes Irwan. Dia mengatakan pihaknya akan kembali mengklarifikasi Kombes Irwan.
Dalam kasus ini, diduga terjadi pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Kapolri Pantau Kasus
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan terus mengikuti perkembangan kasus yang kini bergulir di Polda Metro Jaya itu.
"Jadi yang jelas saya mengikuti perjalanan dari penanganan kasus yang dilaporkan di Polda Metro, dan tadi saya juga mendapatkan informasi bahwa kasus tersebut saat ini naik sidik (penyidikan)," kata Sigit kepada wartawan, Sabtu (7/10).
Sigit mengatakan penanganan kasus tersebut dilakukan secara cermat. Dia menyinggung sosok pelapor dan terlapor dalam kasus itu telah dikenal luas oleh publik.
"Tentunya kami berpesan kepada anggota karena ini menyangkut laporan yang dilaporkan oleh orang yang dikenal publik, demikian juga menyangkut lembaga yang juga dikenal publik, penanganannya harus cermat, harus hati-hati," ujar Sigit.
Sebagai bentuk keseriusan, lanjut Sigit, ia telah meminta tim dari Mabes Polri untuk ikut turun menangani kasus tersebut. Tim dari Mabes Polri itu akan memberikan asistensi kepada penyidik di Polda Metro Jaya.
"Oleh karena itu, saya minta tim dari Mabes Polri untuk ikut turun mengasistensi, sehingga di dalam proses penanganannya menjadi cermat karena kita tidak ingin Polri tidak profesional," katanya.
Sigit memastikan kerja tim penyidik Polda Metro dan tim asistensi Mabes Polri akan profesional dalam mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK. Dia pun terbuka jika ada lembaga lain yang ingin ikut mengawasi.
Sumber: Detik News