Sukabumi, Grow Media Indonesia Jenazah Dini Sera Afrianti tiba di rumah duka, kampung halamannya di Kampung Gunungguruh Girang, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jumat dinihari (6/10/2023).
Informasi yang dihimpun, wanita berumur 29 tahun itu dimakamkan sekitar pukul 08.15 WIB kedi TPU Babakan, tak jauh dari rumah duka.
Dini dinyatakan meninggal dunia pada Kamis (05/10/2023) setelah diduga dianiaya kekasihnya sendiri, Gregorius Ronald Tannur anak anggota DPR RI, di Blackhole KTV Surabaya.
Pada Jumat (6/10) siang juga Polrestabes Surabaya menetapkan anak anggota DPR Fraksi PKB, Gregorius Ronald Tannur(31) menjadi tersangka penganiayaan hingga menyebabkan wanita asal Sukabumi Dini Sera Afrianti, alias Andin atau Dini meninggal dunia.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce mengungkapkan, pacar korban sekaligus tersangka ini dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
"Tersangka dijerat pasal 351 dan atau 359 KUHP, tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya orang. Status pelaku dari saksi ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan proses gelar perkara," ujar Kombes Pasma di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (6/10/2023).
Ketua RT 12, A Saepudin menuturkan, Andin pergi dari kampung halamannya di Sukabumi sejak 12 tahun lalu. Bahkan, dirinya berujar terakhir melihat wanita kelahiran 1994 itu saat masih sekolah.
"Ternyata sekarang pulang jadi jenazah. 12 tahun nggak pulang-pulang. Selama ini keluarga nggak tahu, dulu masih kecil, saya lihatnya pas dia masih sekolah SD. Jadi kan rumahnya terpencil di sana," kata Saepudin.
Dia mengatakan, menurut penuturan keluarga korban, selama 12 tahun itu keluarga jarang terima kabar. Namun belakang, Andin menghubungi keluarga mengungkapkan keinginannya untuk pulang.
"Ada kabar juga sekitar 2 bulan ke belakang itu di Surabaya pengen pulang, pas mau pulang itu sekarang pulang jenazah kata bapaknya barusan, pengen pulang udah lama kangen sama orangtua," ujarnya.
Jauh sebelum kabar tak mengenakkan itu, upaya kembali ke rumah sudah dilakukan Andin. Namun, sambung Saepudin, keluarga menyebut terkendala persyaratan administrasi kependudukan.
"Pernah diurusin di sini kasih kartu keluarga yang udah ada, cuma mungkin ada kendala lain jadi ga bisa pulang ternyata sekarang mungkin pulangnya jadi jenazah ke sini," ucapnya.
Andin Sudah Tewas Sebelum Dibawa ke Rumah Sakit
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Damar Indonesia, Dimas Yemahura, kuasa hukum korban menceritakan tentang kematian Dini Sera Afrianti (DSA) alias Andin atau Dini asal Sukabumi.
Dalam video pernyataannya, Dimas menyampaikan, akan mengawal kasus kliennya tersebut hingga tuntas. Setelah kejadian penganiayaan itu, dalam kondisi kritis tak berdaya, tubuh Andin dibiarkan tergeletak begitu saja di lantai basement parkiran mobil Lenmarc Mall. Sedangkan pelaku, Ronald sendiri menghilang entah kemana.
Setelah kembali, Ronald memasukkan Andin ke dalam mobil. Namun bukannya di kursi penumpang, tapi korban diletakkan oleh pelaku di bagasi.
"Jadi menurut cerita sekuriti di basement Blackhole KTB, korban ini dijatuhkan terduga pelaku untuk sengaja ditinggalkan. Pelaku juga sempat memasukkan korban ke dalam bagasi kemudian dibawa R," ucap Dimas.
Bahkan, meskipun tahu kondisi Andin sudah kritis, Ronald bukannya melarikan ke rumah sakit namun malah membawa pulang ke apartemen tempat tinggalnya, di Orchard Tanglin, Pakuwon.
"Pada saat di apartemen Orchard Surabaya, saudari dini kondisinya semakin memburuk yang kemudian dibawa ke bawah oleh saudari R ini untuk diperiksa oleh pihak security," ujarnya.
Aktivitas Ronald mengeluarkan tubuh Andin dari bagasi itu pun diketahui sejumlah orang. Melihat kondisi korban dalam posisi darurat pertolongan medis, orang-orang menyarankan untuk segera dibawa ke RS National Hospital.
Namun belum sampai di UGD RS National Hospital, petugas medis yang melakukan pemeriksaan awal kondisi Andin menyatakan korban sudah tak bernyawa.
"Pihak security memanggil pihak apartemen untuk membawa saudari dini ke rumah sakit dan pada saat tiba di rumah sakit saudari dini dinyatakan telah meninggal 30 menit atau 45 menit sebelumnya," ungkapnya.
Atas hal tersebut, pihak RS akhirnya merujuk jasad wanita itu ke kamar mayat RSUD dr Soetomo. Jenazah Dini dipulangkan dari Kamar Jenazah RSU dr Soetomo sekitar pukul 14.30 WIB, Kamis (5/10/2023). Proses pemulangan Dini difasilitasi oleh Rahmat Muhajirin Center.
Sumber: Liputan6
0 Komentar