KPK didesak ICW Umumkan Tersangka dan Konstruksi Kasus Korupsi Kementan


  Jakarta, Grow Media Indonesia          Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengumumkan tersangka dan konstruksi lengkap kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menjelaskan KPK dalam kerja-kerjanya mempunyai kewajiban untuk terbuka kepada publik.

"Berdasarkan Pasal 5 huruf a, b, dan c UU KPK, lembaga antirasuah itu dituntut untuk menjalankan asas kepastian hukum, keterbukaan, dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas dan wewenangnya," ujar Kurnia melalui keterangan tertulis, Kamis (5/10).

"Oleh sebab itu, terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kementerian Pertanian, ICW mendesak agar KPK segera mengumumkan tersangka dan konstruksi perkaranya kepada masyarakat," imbuhnya.

ICW meminta KPK untuk melacak aliran uang terkait kasus dugaan pemerasan, gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang sedang diusut di lingkungan Kementan ini.

"KPK harus terus mengembangkan proses ini dengan melacak lebih lanjut ke mana saja aliran dana tersebut mengalir, khususnya yang berkaitan dengan delik pencucian uang. Sebab, menurut UU TPPU, tidak hanya pelaku aktif, namun pelaku pasif juga bisa dijerat oleh KPK," kata Kurnia.

Kritik Mahfud
Kurnia turut melayangkan kritik terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang lebih dulu menyampaikan status hukum Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka.

"Hal ini harus diklarifikasi lebih lanjut, dari mana Menko Polhukam mengetahui informasi tersebut? Apakah ada pihak di KPK yang membocorkannya? Untuk apa KPK membocorkannya kepada Menko Polhukam? Pernyataan Mahfud tersebut membuat kesan di tengah masyarakat bahwa ia sudah seperti Juru Bicara KPK, bukan seorang Menko Polhukam," ucap Kurnia.

Sebelumnya diberitakan, KPK menggunakan pasal pemerasan, gratifikasi dan pencucian uang dalam proses hukum dugaan tipikor di lingkungan Kementan RI.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah menggeledah rumah dinas menteri SYL di Jalan Widya Chandra, Jakarta Pusat dan Kantor Kementan di Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. KPK mengamankan sejumlah barang bukti diduga terkait perkara seperti uang Rp30 miliar hingga dokumen berisi aliran uang.

Rumah kediaman SYL di Jalan Pelita Raya, Makassar, juga sudah digeledah. KPK mengamankan satu unit mobil diduga terkait perkara dalam upaya paksa tersebut.

Namun, sejauh ini penetapan SYL sebagai tersangka itu belum diumumkan resmi oleh KPK sejak rumah dinasnya di geledah pada akhir pekan lalu. Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD mengaku sudah mendapatkan informasi Syahrul telah menjadi tersangka korupsi. Namun, ia enggan membeberkan detail soal penetapan status tersebut.

"Bahwa dia sudah tersangka, ya saya sudah dapat informasinya. Malah sejak kalau eksposenya itu sudah lama tahu tersangkanya, tetapi resminya tersangkanya itu sudah dikeluarkan, lah," kata Mahfud di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (4/10) siang.


0 Komentar