Putusan Banding Mario Dandi dan Shane Lukas Dibacakan 19 Oktober di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Daftar Isi




Jakarta, Growmedia.com - 

Putusan perkara banding dengan terdakwa kasus penganiayaan D (17), Mario Dandy Satriyo (20), bakal dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada 19 Oktober 2023. "Putusan banding rencananya akan dibacakan pada Kamis, tanggal 19 Oktober 2023, pukul 10.00 WIB," ujar Pejabat Humas PT DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan kepada wartawan, Senin (2/10/2023).

Binsar menyebutkan, tanggal pembacaan putusan ditetapkan setelah pihaknya menerima berkas perkara banding atas nama Mario Dandy Satriyo. Perkara itu teregistrasi di PT DKI Jakarta dengan nomor 245/PID/2023/PT.DKI.

PT DKI juga telah menunjuk tiga hakim yang akan memimpin jalannya sidang nanti. Majelis Hakim yang memimpin sidang banding Mario diketuai oleh Tony Pribadi dengan hakim anggota Sumpeno dan Indah Sulistyowati. Selain itu, Binsar mengungkapkan, sidang putusan banding yang diajukan terdakwa Shane Lukas (19) turut digelar di hari yang sama dengan Mario. Berkas perkara Shane teregistrasi di PT DKI Jakarta dengan nomor 246/PID/2023/PT.DKI.

"Putusan banding rencananya akan dibacakan pada Kamis, tanggal 19 Oktober 2023, pukul 11.00 WIB," ungkap dia.

Bedanya, Majelis Hakim yang memimpin sidang Shane nantinya diketuai oleh Indah Sulistyowati dengan hakim anggota Sumpeno dan Tony Pribadi. Sebagai informasi, Mario Dandy divonis hukuman penjara selama 12 tahun dalam kasus penganiayaan D. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Mario terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat dengan rencana lebih dulu terhadap korban. "Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 12 Tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono membacakan putusan di ruang sidang, Kamis (7/9/2023).

Mario terbukti telah melanggar Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, Shane Lukas divonis hukuman penjara selama 5 tahun dalam kasus penganiayaan D. Majelis Hakim menilai, Shane terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan penganiayaan berat terencana terhadap korban.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 5 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono. Dalam kasus ini, Shane menjadi terdakwa bersama Mario Dandy Satriyo dan anak AG (15).

Shane dinilai terbukti telah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sumber : Kompas.com


Posting Komentar