Usai Ibukota Pindah ke IKN Nusantara , Ada 2 Opsi Nama Baru Jakarta


                     Jakarta, Grow Media Indonesia,
Muncul dua opsi nama baru Jakarta setelah ibu kota pindah ke IKN Nusantara. Dua pilihan itu kini sedang dibahas di pemerintah pusat.
Hal itu disampaikan Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono dalam Podcast Kopi Sedap BPKD Pemprov DKI, Kamis (12/10/2023). Dua nama yang masih didiskusikan yaitu Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dan Daerah Khusus Ekonomi Jakarta (DKEJ).

"Kemungkinan DKI Jakarta nanti bisa namanya menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) atau juga bisa namanya menjadi Daerah Khusus Ekonomi Jakarta (DKEJ)," kata Heru.

Heru mengatakan keputusan soal nama itu berada di tangan DPR atau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dia mengatakan pembahasan masih terus dilakukan.

"Nanti tergantung pembahasan di tingkat pusat, DPR maupun Kemendagri," ujarnya

Saat Jakarta menuju global city, Heru budi meminta agar nantinya Jakarta dapat menambah universitas bertaraf internasional hingga museum dan penyebaran kebudayaan.

"Mengarah ke global city, ciri-ciri global city sebagai contoh kita juga harus menambah jumlah universitas yang bertaraf internasional, jumlah museum, jumlah budayanya. Bagaimana menyampaikan, menyebarkan budaya itu ke negara-negara tetangga. Bagaimana kita juga meningkatkan pariwisatanya," imbuhnya.

Jokowi Minta Jakarta Tetap Jadi Kota Global

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin Jakarta tetap akan menjadi kota global, meski tidak lagi berstatus ibu kota negara. Kemendagri mengatakan pemerintah akan tetap menyerap aspirasi masyarakat agar tercipta stabilitas pembangunan dan ekonomi di Jakarta.

"Bapak Presiden menginginkan perpindahan ibu kota (ke Ibu Kota Nusantara, red) itu tetap menjadikan DKI itu menjadi daerah kota global," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik di Hotel Aston, Denpasar, Bali, Rabu (27/9).

Dia mengatakan pemerintah berupaya agar proses transisi pemerintahan dari Jakarta ke IKN berjalan dengan baik. "Kita menampung aspirasi-aspirasi yang berkembang di masyarakat, artinya stabilitas tetap terjaga, pembangunan tetap terjaga, ekonomi masyarakat tetap tumbuh dengan baik, artinya proses transisi berjalan dengan baik," kata dia.

Akmal menyebut Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) saat ini masih dibahas dengan DPR RI. Dia menargetkan RUU itu akan selesai pada Desember 2023, sehingga penetapannya tidak melebihi 12 Februari 2024.


"Kita punya komitmen akan coba selesaikan Insyaallah sampai akhir Desember 2023. Agar tidak mengganggu. Jadi mohon doanya saja semua selesai dengan tepat waktu," jelas dia.


Wapres Jadi Ketua Dewas 
Jabodetabekpunjur

Sementara itu, Rancangan Undang-Undang Kekhususan Jakarta masih dibahas hingga saat ini. RUU itu mengatur tentang keberadaan Dewan Kawasan (Dewas) untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok,Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabekpunjur).

Dilihat awak media ini dalam draf RUU Kekhususan Jakarta, Pasal 44 ayat 1 menerangkan, dalam rangka mengkoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang kawasan strategis nasional pada kawasan aglomerasi metropolitan Jakarta, dan dokumen perencanaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2), dibentuk Dewan Kawasan.


Pantas menerangkan nantinya Wakil Presiden (Wapres) RI bakal ditunjuk menjadi Ketua Dewas.

"Secara teritorial seperti sekarang, tetapi karena tidak mungkin bicara tata ruang hanya Jakarta, hanya Bogor, hanya Bekasi, ini harus dilihat dalam satu kawasan. Kawasan itu kemudian dalam draf ini harapannya Wapres ditunjuk menjadi semacam Ketua Dewas, dewan kawasan. Supaya otoritasnya lebih kuat," kataKetua Panitia Khusus (Pansus) Jakarta Pasca-pemindahan Ibu Kota Negara (IKN), Pantas Nainggolan, seusai rapat bersama Pansus Jakarta Pasca-pemindahan IKN di DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Selasa (19/9).

Pantas menjelaskan, nantinya setiap wilayah tetap akan berdiri sendiri-sendiri. Hanya, kehadiran Wapres sebagai Kepala Dewas dapat mengkoordinasikan setiap wilayah agar pembangunan harmonis.

"Jadi mampu mengkoordinasikan itu menjadi satu kawasan terorganisir secara baik sehingga pembangunan juga harmonis dan lain sebagainya dan itu saya yakin akan mampu menyelesaikan banyak hal, khususnya di DKI Jakarta," jelasnya.

Di sisi lain, Pantas juga berharap status Jakarta yang berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) mampu menekan angka kemiskinan serta mengurangi beban kota yang kian padat penduduk. Di samping itu, melalui pembentukan Dewas Jabodetabekpunjur, diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap DKJ di masa mendatang.

"Dengan sedikit banyaknya itu mengurangi beban kawasan Jakarta yang selama ini dikeluhkan semakin padat, semakin penuh, sehingga tidak lagi menjadi sebuah ruang hidup yang layak. Terbukti dengan katakanlah misalnya polusi yang kita hadapi sekarang adalah juga salah satu dampak dari overkapasitas di kawasan DKI Jakarta," ucapnya.

"Maka di RUU ini, kita juga tadi sudah lihat ada Dewan Kawasan. Ada usulan-usulan supaya dibentuk satu Dewan Kawasan yang melibatkan Jabodetabekpunjur sebagai suatu tata ruang, sebagai kawasan pengelolaan, yang saya yakin itu bisa memberikan kontribusi yang positif," terangnya.

Pantas menuturkan diharapkan tak hanya persoalan kemacetan di Jakarta yang tertangani, tetapi kemacetan di daerah penyangga juga dapat terurai. Dia pun berharap penanganan banjir di Jakarta mampu ditangani secara tuntas.

"Bukan hanya di Jakarta, tapi juga dengan daerah penyangga itu tadi, dalam bentuk bisa terurainya kemacetan. Bisa juga terurainya kekurangan ruang terbuka hijau di Jakarta, dan juga bisa mampu menyelesaikan masalah banjir di wilayah DKI Jakarta," sambungnya.


Sumber: Detikcom

0 Komentar