Kalangan aktivis mahasiswa menilai judi online sebagai 'pandemi baru' yang perlu diberantas sampai ke akar, lantaran telah merusak kehidupan masyarakat.
Topik tersebut mengemuka pada acara diskusi yang diselenggarakan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Serang, Banten, bertajuk Judi Online Sebagai Pandemi Baru.
Dari sisi terminologi, judi merupakan suatu permainan (transaksi) yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih, untuk kepemilikan suatu benda atau jasa yang menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain dengan cara mengaitkan transaksi tersebut dengan suatu tindakan tertentu.
Di era saat ini, judi telah dikelola secara profesional. Banyak model Judi salahsatunya judi slot yang telah membuat generasi muda menjadi ketagihan/kecanduan.
Ketua Umum HMI Cabang Serang, Ari Opanda Menyampaikan bahwa tujuan di selenggarakannya dialog ini yaitu melihat Kondisi masyarakat khususnya anak muda, dan hal ini menjadi Fenomena buruk sekaligus pandemi berbasis digital.
“Karena saya lihat ini menjadi suatu hal yang dianggap Lumrah oleh masyarakat khususnya anak muda, Berpikir bahwa ini hanya main-main aja. karena kalo berbicara dampak sangat banyak pertama finansial, kesehatan mental dan bahkan tindakan kriminal," ucap Ari dikutip Kamis (16/11/2023).
Ari juga menambahkan, dengan adanya diskusi ini semoga menjadi salah satu alternatif untuk mengedukasi masyarakat khususnya anak muda akan bahaya Judi Slot.
“Saya berharap melalui diskusi ini dengan bekerja sama dengan narasumber kompeten seperti APH sebagai Penegak hukum, Kominfo sebagai Instansi yg menaungi informasi dan Komunikasi dan juga KPID, bisa secara bergerak berjamaah dalam upaya memberantas Persoalan serius ini," terangnya.
Ade Mulyawan selaku ketua Pelaksana mengatakan, Bahwa mungkin banyak yang menganggap sepele soal judi khususnya generasi muda, karena mereka berpikir kegiatan ini tidak menganggu orang lain.
"Kadang-kadang kalo misalkan kita mengingatkan atau Memberitahu masyarakat khususnya anak muda, tidak jarang keluar perkataan, "Ini hand phone saya, pulsa saya mengapa kalian yang sibuk," ucap Ade menirukan.
Padahal, dalam Islam judi itu termasuk dosa besar, dilarang keras oleh Allah SWT, dianggap sebagai perbuatan dzalim, menjadi akar berbagai kejahatan lainnya dan sangat dibenci.
Dalam kegiatan ini dihadiri Oleh Ilham Perdana selaku Perwakilan Pemkab Serang, dan 3 (Tiga) Narasumber diantaranya IPDA M Aqlizar Akbar Saidi, S.Tr.K Selaku Kanit Tipidter Polres Kab. Serang, Ahmad Jajuli, S.H., M.Si selaku perwakilan dari Kominfosatik Kab. Serang, Dr. Efi Afifi, M.Pd selaku Komisioner KPID Provinsi Banten.
Sumber : Tribun
0 Komentar