Kaum Siswandi Dt Mangkuto |
GrowmediaIndonesia.com
Limapuluh Kota-Sumatera Barat
Sebelum hasil final keputusan sidang diketahui publik. Anak kemenakan kaum Siswandi Dt Mangkuto, kompak datangi RM Ombak yang beralamat di kecamatan Pangkalan Koto Baru, untuk menunggu dan mendengarkan hasil keputusan sidang online dari PN Tanjung Pati yang di bawa oleh dua pengacara mereka, Senin/27/11/2023.
Sembari menunggu dua pengacara kaum mereka dari PN Tanjung Pati mendapatkan hasil akhir sidang keputusan. Anak kemenakan kaum Siswandi Dt Mangkuto telah menunggu dari selepas solat zuhur di RM Ombak Pangkalan Koto Baru, Limapuluh Kota, Sumatera Barat.
Apek Dt Rajo Nan Garang(53)"Saya tidak menyangka kaum Siswandi Dt Mangkuto sebanyak ini, ini jumlah nya kurang lebih 100 orang," tutur Apek Rajo Nan Garang kepada awak media GrowmediaIndonesia.com.
Apek, mamak Pucuk Balung(Kanded), Habibi, serta Joni merupakan berapa orang luar dari kaum Siswandi Dt Mangkuto yang turut hadir dalam pertemuan mamak dan anak kemenakan di RM Ombak. Menurut penuturan Joni (43)"Semoga kemenangan berada di pihak mamak Siswandi Dt Mangkuto" tutur Joni kepada awak media GrowmediaIndonesia.com.
Tim awak media GrowmediaIndonesia.com berhasil mewancarai tergugat 1 yaitu Siswandi Dt Mangkuto, beliau digugat oleh Ali Umar yang katanya juga bergelar Dt Mangkuto dengan dalih dugaan perampasan gelar soko dan pisoko terhadap ali umar dan kaumnya.
Siswandi Dt Mangkuto |
Siswandi Dt Mangkuto(45)"Saya dan kaum saya tidak pernah mengambil gelar Dt Mangkuto dari pihak kaum Ali Umar, Ali Umar bergelar Rajo Mangkuto".
Siswandi Dt Mangkuto menjelaskan bahwa sebelum pengangkatannya beliau telah mengirim surat kepada Ali Umar yang saat itu berdomisili dan tinggal di Damasraya. Pengangkatannya sah karena di akui oleh ninik mama 4 suku. Dan semua penghulu di jorong Kampung Baru hadir dalam pengangkatannya.
Beliau juga menjelaskan bahwa dia sah menurut ranji yang di warisinya kaumnya turun temurun, dan beliau menyatakan bahwa kaumnya berasal dari Pariangan Padang Panjang kemudian pindah ke Kubu Penawar
"Dulu kaum saya tinggal di tanah Kubu Penawar, kemudian di pindahkan oleh mamak saya yaitu marjani ke Kampung Baru yang sekarang ini" tutur Siswandi Dt Mangkuto.
Dan hal Itu dibenarkan oleh Apek Rajo Nan Garang(50)"Memang benar suku caniago itu dulunya berada di kubu penawar, kemudian tanah di jorong Kampung Baru, yang sekarang ini dahulunya itu merupakan wilayat kami, tanah itu dihibahkan oleh mamak kami dt rajo nan garang terdahulu kepada suku caniago pada tahun 1961 maka jadilah jorong kampung baru sekarang ini" tutur apek.
Dan waktu yang ditunggu-tunggu oleh kaum pihak tergugat 1 Siswandi Dt Mangkuto beserta kaumnya yang hadir, setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang, bahkan 19 kali persidangan. Kaum Siswandi Dt Mangkuto dengan seksama mendengarkan keputusan akhir sidang yang di bawa oleh kedua pengacara mereka.
Hasil keputusan sidang yang dibacakan oleh pengacara ada di vidio di bawah ini
Nampak rasa raut gembira di anak kemenakan kaum Siswandi Dt Mangkuto, dan Siswandi Dt Mangkuto"Saya berterima kasih kepada semuanya, dan saya tetap pada pendirian awal saya, yaitu memajukan anak kemenakan, saya akan rangkul semuanya, tidak akan perbedaan, saya akan kembalikan anak kemenakan pada tempat semula, yaitu tanah nenek moyang kami di Kubu Penawar, saya akan bangunlan rumah untuk anak kemenakan"
Dan semua yang hadir turut terharu mendengarkannya
(Penulis: muhammad darul)
0 Komentar