Kronologi Caleg DPRD DKI Tertipu Iming-iming Pinjaman Dana Kampanye



               

Jakarta,growmedia-indo.com,
Calon anggota legislatif (caleg) DPRD DKI berinisial M (58) menjadi korban penipuan dengan modus pinjaman dana kampanye hingga Rp 30 miliar. Peristiwa penipuan itu membuat M kehilangan uang sebesar Rp 23 juta yang ia berikan ke pelaku berinisial NZ (52).

Kronologi penipuan Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama berujar, NZ berjanji bakal meminjamkan uang miliaran rupiah tanpa jaminan kepada korban.

Adapun NZ dan M sudah saling mengenal sejak 2014 karena menjadi relawan salah satu partai politik.


Kepada korban, NZ mengaku mengenal pemodal dari Solo, Jawa Tengah, yang mau meminjamkan uang. 

"Dengan syarat menyerahkan proposal, membayar biaya pembelian koper yang akan dijadikan sebagai wadah penyimpan uang, dan membayar biaya pembelian mesin penghitung uang," ujar Putra saat dikonfirmasi, Senin (13/11/2023). 

Setiap koper, lanjut Putra, dijanjikan bakal diisi uang Rp 5 miliar. 

"Pelaku menjanjikan dapat memberikan dana pinjaman tanpa jaminan dengan rincian caleg DPRD bisa meminjam hingga Rp 30 miliar, caleg DPR RI hingga Rp 50 miliar, dan calon bupati atau wali kota hingga Rp 60 miliar," jelas dia.

Dengan janji memberikan pinjaman puluhan miliar rupiah, pelaku membujuk M untuk mentransfer Rp 23 juta.

Pelaku juga mengaku bertemu pemodal di Solo, yang mana pertemuan itu sebenarnya tidak terjadi.

Dua pekan kemudian, empat koper berisi uang Rp 20 miliar yang ditunggu-tunggu tak kunjung diterima M. 

Padahal, M sudah mentransfer Rp 23 juta yang diminta pelaku. 

"Pada saat korban M menagih uang pinjaman ke pelaku NZ, selalu dijawab untuk sabar menunggu," ucap Putra. 

Karena merasa tertipu, M lantas melaporkan NZ ke Mapolsek Tambora.

Pelaku ditangkap Usai mendapat laporan dari korban, Polsek Tambora menangkap NZ pada Minggu (5/11/2023).

Berdasarkan keterangan pelaku, uang Rp 23 juta yang dikirimkan M dihabiskan untuk keperluan hidup sehari-hari. Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Tambora.

Atas perbuatannya, NZ dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan, dengan ancaman hingga empat tahun penjara. 

Pelaku juga tipu caleg DPR RI Berdasarkan penyelidikan, Putra mengatakan bahwa NZ juga menipu caleg DPR RI, yakni B.

“Pelaku NZ menipu caleg DPR RI atas nama B sebesar Rp 200 juta. Namun, korban B belum membuat laporan polisi,” ungkap Putra.

"NZ juga menerangkan bahwa masih terdapat banyak caleg lain yang menjadi korban komplotan ini, yang dibawa oleh broker atau makelar lainnya," papar Putra.


Sumber : Kompas


0 Komentar