Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas mengingatkan agar para Aparatur Sipil Negara (ASN) bersikap netral menjelang kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Salah satunya, ASN dilarang like dan komen di akun sosial media capres dan cawapres.
Anas mengatakan, para ASN dilarang untuk berinteraksi dengan capres dan cawapres di media sosial. Mereka juga diminta untuk tidak menyebarkan stiker yang berkaitan lewat WhatsApp.
"ASN diimbau untuk tidak berinteraksi dengan para capres-Cawapres di media sosial. Termasuk memberikan like dan komen di unggahan mereka, juga tidak boleh share stiker di WA," katanya, kepada wartawan di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).
Lebih lanjut ia menambahkan, pihaknya bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Polri, hingga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyepakati nota kesepahaman menyangkut netralitas ASN.
"Dan juga dengan pihak-pihak lain, kita telah sepakat ASN harus netral," imbuhnya.
Selain itu, pihaknya juga telah menyiapkan sanksi terhadap para ASN terkait yang masih nekat melanggar aturan. Bentuknya beragam, mulai dari teguran hingga sanksi pidana.
"Kita telah mempunyai kesepakatan, di mana itu yang teguran ringan, sampai nanti kepada pidana jika ASN melakukan pelanggaran berat," pungkasnya.
Dalam catatan detikcom, pemerintah mengatur netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam pemilihan umum (pemilu) dalam Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, Nomor 144.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Salah satu bentuk pelanggaran kode etik misalnya mencakup pemasangan spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait dengan bakal calon peserta pemilu dan pemilihan. Adapun tujuan keputusan ini adalah mewujudkan pegawai ASN yang netral dan profesional dan terselenggaranya pemilihan umum dan pemilihan yang berkualitas.
Salah satu bentuk pelanggaran kode etik misalnya mencakup pemasangan spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait dengan bakal calon peserta pemilu dan pemilihan. Adapun tujuan keputusan ini adalah mewujudkan pegawai ASN yang netral dan profesional dan terselenggaranya pemilihan umum dan pemilihan yang berkualitas.
Dalam catatan detikcom, pemerintah mengatur netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam pemilihan umum (pemilu) dalam Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, Nomor 144.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Salah satu bentuk pelanggaran kode etik misalnya mencakup pemasangan spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait dengan bakal calon peserta pemilu dan pemilihan. Adapun tujuan keputusan ini adalah mewujudkan pegawai ASN yang netral dan profesional dan terselenggaranya pemilihan umum dan pemilihan yang berkualitas.
Salah satu bentuk pelanggaran kode etik misalnya mencakup pemasangan spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait dengan bakal calon peserta pemilu dan pemilihan. Adapun tujuan keputusan ini adalah mewujudkan pegawai ASN yang netral dan profesional dan terselenggaranya pemilihan umum dan pemilihan yang berkualitas.
Sumber : Detik
0 Komentar