Polisi menangkap pembunuh ibu rumah tangga, Nur Azizah (55) di Desa Pranti, Sedati, Sidoarjo terungkap. Pelaku atas nama Riyadi (58) merupakan suami korban.
"Pelaku pembunuhan seorang ibu rumah tangga di Desa Pranti, Kecamatan Sedati, adalah suaminya korban," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, dilansir awak media ini, Kamis (14/12/2023).
Kusumo menambahkan korban tewas setelah kepalanya dikepruk dengan tabung elpiji melon di dapur rumah. Akibatnya, tulang kepala korban pecah.
"Pelaku pembunuhan seorang ibu rumah tangga di Desa Pranti, Kecamatan Sedati, adalah suaminya korban," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, dilansir awak media ini, Kamis (14/12/2023).
Kusumo menambahkan korban tewas setelah kepalanya dikepruk dengan tabung elpiji melon di dapur rumah. Akibatnya, tulang kepala korban pecah.
Setelah pembunuhan itu, Riyadi kemudian berpura-pura berteriak minta tolong kepada warga sekitar. Ia bahkan diketahui sempat menjemput orang tuanya dan adik kandungnya untuk membersihkan lokasi kejadian.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Riyadi dijerat pasal berlapis, yakni pembunuhan dan kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia. "Ancaman hukumannya pidana 15 tahun penjara," tutur Kusumo.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Riyadi dijerat pasal berlapis, yakni pembunuhan dan kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia. "Ancaman hukumannya pidana 15 tahun penjara," tutur Kusumo.
Sumber : Detik
0 Komentar