Growmedia-indo.com, Pekerjaan proyek pembangunan jalan cor beton di desa Ulak Kemang Kecamatan pampangan Kabupaten Ogan Komering Ilir ( OKI ) Provinsi Sumatera Selatan tanpa papan plang proyek. (Sumber Foto : Selasa 5-12-2023)
Pekerjaan proyek pembangunan jalan cor mendapatkan Sorotan tajam setelah dugaan kelalaian pengawasan dan diduga rendahnya kualitas kerja mencuat , Menarinya,tim awak media secara langsung melakukan pemantauan dan investigasi untuk memastikan kualitas proyek, jalan beton di desa Ulak Kemang Kecamatan pampangan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan mulai disoroti warga setempat.
Pasalnya, pekerjaan proyek yang sudah berjalan selama tiga Minggu dan sampai 1bulan ini tanpa papan informasi proyek oleh pihak kontraktor sebagai pelaksana lapangan. Warga pun menduga pekerjaan tersebut dinilai proyek ‘siluman’.
Hal senada diungkapkan salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya mengaku itu benar tidak ada papan informasi.
“Saya tidak melihat adanya papan plang proyek bertuliskan berapa anggarannya dan sumber dananya pun tidak tau dari mana,” ucapnya singkat.
Sementara awak media investigasi di lapangan bahwa pekerjaan proyek yang menelan dana ratusan juta dan sampai miliaran rupiah tersebut terkesan misterius, karena dikerjakan tanpa terpasang papan plang proyek , dan proyek jalan asal asallan saat melaksanakan kegiatan.
“Proyek yang dikerjakan tanpa memasang papan informasi, itu indikasinya sebagai trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besar anggaran dan sumber anggaran, sedangkan aturannya sudah jelas, setiap pekerjaan, apalagi memakai uang rakyat harus jelas dan transparan, itu ada sanksinya,
sangat menyayangkan dan meminta pihak terkait untuk segera turun ke lapangan memonitoring menegur, bahkan memberi sanksi tegas kepada kontraktor yang nakal agar papan informasi proyek saat dimulai pekerjaan harus dipasang.
Menurutnya, sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
“Pemasangan papan informasi proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan, jika ini saja dilanggar bagaimana hasil pekerjaannya nanti,” tegas nya,
Sampai berita ini diterbitkan, pihak kontraktor maupun pihak terkait lainnya, tidak bisa dikonfirmasi terkait permasalahan yang terjadi.
Diduga ada tidak pidana korupsi,
Dengan adanya penemuan ini Seluruh instansi terkait segera menindaklanjuti,
(Mr)
0 Komentar