Grow MediaIndo com-Lahat sumsel-Dalam rangka mendorong terbentuknya tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan profesional dengan berorientasi pada pelaksanaan program pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat yang sesuai amanat peraturan perundang-undangan.maka diwajibkan pemdes melaksanakan musdes sebagaimana ditentukan dalam aturannya.
Sehubungan dengan adanya fakta dan informasi yang berkembang ditengah masyarakat desa karang rejo kec.merapi barat kab.lahat ,terindikasi terdapat banyak penyelewengan terhadap keuangan dana desa tahun anggaran 2023,adapun penyelewengan keuangan dana desa tahun anggaran sebagaimana yang dimaksud dan Terindikasi tidak sesuai hal ini didukung adanya fakta dan informasi serta kondisi lapangan.
Ketika dikomfirmasi kepala desa karang rejo komariatun melalui no wasshapp nya di no 088287xxxxxxx mengenai hal tersebut di atas tidak memberi jawaban terlihat dilaporan hanya contreng dua.selanjutnya untuk mencari kebenaran berita yang sampai kewartawan grow mediaindo com dilanjutkan komfirmasi dengan pihak kecamatan selaku pimpinan wilayah kecamatan camat merapi barat Drs.Erlambang ketika dikomfirmasi masalah dugaan mark up anggaran seperti pihak kecamatan kurang pembinaan terhadap para kepala desa Erlambang mengatakan"sambil tertawa pihak kecamatan selalu mengatakan agar penggunaan anggaran dana desa dipergunakan sebaik-baiknya,dan kalau memang ada temuan terkait hal tersebut para kepala desa tanggung sendiri akibatnya dan hal itu dikatakan baik dalam acara informal ataupun non formal erlambang" menambahkan
Salah satu warga desa karang rejo kecamatan merapi barat kabupaten lahat sumsel yang sempat dikomfirmasi yang tidak mau disebutkan namanya cukup inisial E mengatakan”kami masyarakat karang rejo meminta pihak terkait untuk segera menindak lanjuti permasalahan di desa ini,salah satunya adanya pemotongan BLT sebesar 50% kebeberapa orang yang mendapatkan BLT dan juga adanya nama orang yang sudah meninggal selama 8 bulan masih mendapatkan kucuran dana BLT dari dana desa,inikan lucu E “menambahkan.
Adapun dugaan yang dilontarkan ke kepala desa karang rejo kecamatan merapi barat kabupaten lahat adalah salah satunya pembelian bibit kambing untuk pemberdayaan masyarakat sebesar Rp.112.000.000 sebanyak 28 ekor yang diduga harga pembelian di mark up oleh kades.
Belanja barang dan jasa yang diserahkan kepada masyarakat di duga hanya fiktip belaka sebesar kurang lebih Rp.38.000.000,-
Salah satu aktivis penggiat anti korupsi dikabupaten lahat mengatakan”Tidak menutup kemungkinan hal ini akan kita tindak lanjuti sampai kepenegak hukum karena sudah menyangkut keuangan negara(@di)