Iklan

FKWSB Akan Laporkan SMP 3 Cicurug Kepada Pihak APH Diduga Pungli Terhadap Wali Murid.

Cakrawala indo news
Senin, 12 Februari 2024
Last Updated 2024-02-12T10:03:53Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini
Sukabumi Grow Media Indo.Com
Kasus Dugaan Pungutan Liar (Pungli) Di Sekolah Menengah Pertama Negri 3 Cicurug Kabupaten Sukabumi Jawa Barat Saat Ini Menjadi Buah Bibir  Dikalangan Masyarakat ,Para Aktivis Peduli Pendidikan Maupun Di para Kalangan Wartawan

Pasalnya  SMPN  3 Cicurug Ini Diduga Sangat Merugikan Masyarakat Atau Para Orang Tua Siswa, Karena Adanya Pungutan Liar (Pungli) Yang Tidak Ada Aturannya Dari Pemerintah ,Alias Ilegal. Bahwa Pihak SMPN  3 Cicurug Ini Diduga Kuat Sudah Melakukan Pungli Terhadap  Orang Tua Siswa ,

Dengan Berdalih Untuk Infak dan  Ada Juga Untuk Pembayaran Komputer Kepada Orang Tua Siswa Harus Membayar Perbulannya 250 .000 Ribu Rupiah /Siswa Selain Itu Adanya  Uang Sebesar 300 .000 Ribu Rupiah /Siswa Yaitu Berdalih Untuk Pembayaran Mobeler

Menurut Ketua Umum Forum Komunitas Wartawan Sukabumi Bersatu (FKWSB).Rd Hadi Haryono ,Senin 12 /02 / 2024  Kepada Awak Media Dan Para Aktivis Mengatakan " Ini Sudah Termasuk Katagori Pungutan Liar Yang Terbukti Menarik Pungli Kepada Wali Murid Apalagi Disertai Unsur Paksaan Tentu Bisa Di Jerat Undang Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ujar RD Hadi.

Hadipun Menjelaskan Dalam Persoalan Pungli Ini Pihak Sekolah Bisa Dijerat Dengan Pasal 12 Hiurup E UU Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Penyelengaraan Pendidikan Yang Dengan Maksud Menguntungkan Diri Sendiri Atau Orang Lain Secara Melawan Hukum ,Atau Dengan Menyalahgunakan Kekuasaannya, Memaksa Seseorang Memberikan Sesuatu ,Membayar Atau Menerima Pembayaran Dengan Potongan ,Atau Untuk Mengerjakan Sesuatu Bagi Dirinya Sendiri ,Bisa Kena Itu Oknum" Ujar Hadi

Oknum  Tersebut Itu Bisa Dipidana Dengan Pidana Atau Penjara Paling Singkat 4 Tahu Tahun Dan Paling Lama 20 Tahun Serta Pidana Paling Sedikit Rp 200 Juta Rupiah " Terang Hadi Keada Awak Media. Dan Hadipun Akan Segera Membuat Surat Laporan Pengaduan  Kepada Polisi Resort Sukabumi ,Sub Bagian Saberpungli ,Dan Kejari Kabupaten Sukabumi .

(IWS)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan