masukkan script iklan disini
Sukabumi _ Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mewanti Wanti Agar Oara Calon Anggota Legislatif Maupun Partai Politik Peserta Pemilu 2024 Untuk Tidak .Melakukan Pelanggaran Di Masa Tenang ,Terutama Kampanye Dan Money Politik Atau Yang Kental Dikenal Srerangan Fajar
Ketua Bawaslu Kota Sukabumi ,Yasti Yustia Asih Mengatakan ,Salah Satu Upaya Untuk Mencegah Dan Mengantisipasi Terjadinya Pelanggaran Pemilu 2024 PDa Masa Tenang ,Mulai 11 Hingg 13 Februari Yaitu Dengan Melakukan Patroli Pengawasan
"Kami Jug Telah Berkoordinasi Dengan Kepolisian Peserta Pemilu Dan Tentunya Stekeholder Lainya Juga Dengan Peserta Pemilu Agar Mencegah Terjadinya Mobilisasi Masa Pada Tahapan Ini Dan Juga Politik Uang Atau Serangan Fajar Dalam Masa Tenang ,Ancaman Dan Juga Intimidasi ,Ucap Yasti
Tak Hanya Patroli Ke Wilayah Wilayah Tetapi Juga Akan Melakukan Patroli Pengawasan Siber ,Karena Di Dalam MasaTe angJuga Tidak Boleh Ada Kampanye Dalam Bentuk Apapun ,Termasauk Juga Di Media Cetak ,Online Ataupun Media Sosial Lainnya
" Yang Paling Penting Bagi Pengawas Pemilu Itu Dalam Hal Melakukan Penegakan Dia Tidak BolehPandang Bulu Dan Harus Menyamakan Equility Before The Law (Semua Manusia Sama Dan Setara Di Hadapan Hukum) Bagi Seluruh Peserta Pemilu ," Jelasnya .
Ia Menegaskan Partai Politik Peserta Pemilu Maupun Calon Akan Di Kenakan Sanksi Yang Telah Di Atur Dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 , Bahwa Dalam Tahapan Masa Tenang Tidak Boleh Dilakukan Kampanye..
Ketika Itu Terjadi Ada Mekanisme Sendiri Di Perbawaslu 7 Tahun 2022 Per Bawaslu 8 Tahun 2022 Dan Terhadap Pidana Pemilu Ada Di Perbawaslu 9 ,Kaau Money Politik Itu Adalah Pidana Pemilu Masuknya Ya.,Ada Jelas Di Undang Undang 7 Tahun 2017 "Paparnya
Parpol Peserta Pemilu Maupun Calon Bisa Saja Gugur Dalam Kepesertaanya Ketika Sudah Dinyatakan Inkrah ,Karena Terdapat Dugaan Pidana Pemilu Itu Dilakukan Lebih Dahulu Diregistrasi Dulu Kemudian Dibahas Bersama Sentra Gakkumdu
Kemudian Setelah Pembahasan Tersebut Dilakukan Klaripikasi ,Lalu Ada Mekanisme Sulanjutnya Yaitu Penyelidikan Penyidikan Penuntutan Baru Akan Nanti Diperiksa Di Pengadilan ,"Ucapnya
Pihaknya Juga Menghimbau ,Untuk Masyarakat Ketika Melihat Terdapat Dugaan Pelanggaran Pemilu Agar Segera Melaporkan Ke Bawaslu Ataupun Panwascam Ataupun PKD
"Bisa Melalui Media Sosial Bisa Langsung Ke Ig Bawaslu Ataupun Facebook Bawaslu Atau Bisa Juga Melalui Sigap Lapor jadi Teman Teman MDyarakat Semua Bisa Langsung Melaporkan ,"Pungkasnya
Sementara Itu Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi ,Faisal Rifai Mengaku Tengah Berupaya Mengantisipasi Terjadinya Pelanggaran Pemilu Pada Masa Tenang Pemilu 2024 Satu Di Antaranya Terkait Serangan Fajar Atau politik Transaksional Menjelang Pencoblosan.
Kalau Namanya Kerawanan Identifikasi Kita Sebagai Antisipasi Juga Harus Melakukan Pencegahan Wakaupun Memang Sebelum Terjadi Adanya Pelanggaran Seperti Istilah Serangan Fajar Terutama Di Masa Tenang," Ucap Faisal Rifai , Belum Lama Ini
Ia Menjelaskan ,Pada Masa Tenang Pemilu 2024 Mulai 11 Sampai 13 Februari 2024 Ini ,Pihaknya Bersama Pengawas Kecamatan ,Lalu Pengawas Desa ,Dan Juga Pengawas Tempat Pemungutan Suara ( TPS ) Akan Melakukan Patroli.
( IWS )