Diduga Gudang Penyimpanan Bahan Pakan Ternak Dan Pemasakan Minyak Jelantah Menggunakan Gas bersubsidi tidak Memiliki Izin Resmi.
Daftar Isi
masih menurut kepala tim investigasi gwi,kenapa kami menyatakan di duga ilegal, di lihat dari surat Domisili usaha tidak tertera stempel dari desa wanakerta baik stempel kepala desa maupun stempel sekretaris desa wanakerta, "ujar katim
katim pun menindak lanjuti investigasi kepada masyarakat sekitar gudang tersebut, bahwa tidak adanya pembuatan izin lingkungan dari masyarakat setempat,apalagi kontribusinya terhadap masyarakat di sekitar area gudang pengepul limbah untuk pakan ternak tersebut," ujarnya
kami sebagai lembaga kontrol sosial sangat menyayangkan adanya kecurangan-kecurangan yang di lakukan oleh oknum perusahaan yang mempergunakan gas melon(gas 3kg) bersubsidi yang khusus untuk di pergunakan untuk masyarakat miskin, itu di pergunakan untuk pembakaran pencairan minyak jelantah agar menjadi cair,"ujar ketua uje
kami akan melaporkan hal ini kepada instansi pemerintah agar perusahaan yang nakal seperti ini, segera di tindak karna sudah merugikan masyarakat,dan juga melawan hukum,"imbuhnya.
Sampai berita ini di turunkan belum ada penanggung jawab perusahaan yang dapat di konfirmasi.
(Red-tim)
Posting Komentar