DPR RI Sahkan RUU Desa Menjadi UU Desa,Buat Kepala Desa Bernafas Lega


 Grow Media.Madiun.Menyikapi aspirasi semua kepala desa dan perangkat desa yang sudah terakumulasi sudah lama terkait permohonan aspirasi masa jabatan kepala desa yang selama ini masa jabatannya 6 tahun dan dapat dipilih kembali sampai menjabat 3 periode.Semua kepala desa dan perangkat desa sepakat melalui beberapa paguyuban kepala desa dan perangkat desa yang ada ,baik AKD,APEDESI maupun lainnya berkomitmen ingin menyalurkan aspirasinya langsung ke lembaga tinggi pusat yaitu DPR RI.Setelah melalui proses yang cukup panjang, untuk sementara waktu semua aspirasinya diakomodir untuk ditindaklanjuti dalam forum rapat koordinasi antara pemerintah pusat (Cq.Mendagri  Tito Karnavian) dengan DPR RI.Setelah mengakomodir aspirasi semua kepala desa dan perangkat desa, lembaga tinggi negara DPR RI melakukan rakor antar lembaga pemerintah dalam Forum Persidangan Tahun Sidang 2023-2024 untuk merumuskan aturan hukum yang dituangkan dalam RUU Desa dan menyetujui RUU No.6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi Undang-undang di ruang Paripurna II, Gedung Nusantara Ii DPR RI (28/3/2024).(Dikutip dari laman Instagram DPR-RI)."Selanjutnya kami akan menanyakan ke setiap fraksi, apakah Rancangan Undang-undang Tentang perubahan Kedua Atas Undang-undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? Setuju ya ," tanya Ketua DPR RI,DR.(H.C) Puan Maharani.Pertanyaan tersebut langsung disambut "Setuju" oleh seluruh anggota dewan yang hadir.Wakil Baleg DPR RI Achmad Baidowi mengungkapkan salah satu poin krusial yang disepakati yakni terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 Tahun dan dapat dipilih lagi paling banyak untuk dua kali masa jabatan.Lebih lanjut Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menyampaikan poin penting:"Ketiga,Penyiapan pasal 34 A terkait syarat calon kepala desa dalam Pilkades, Keempat, ketentuan pasal 39 terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 dan dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan.Kelima, ketentuan pasal 72 terkait sumber pendapatan desa.Keenam, ketentuan pasal 118 terkait ketentuan peralihan,Ketujuh, ketentuan pasal 121 A terkait pemantauan dan peninjauan undang-undang," pungkas Supratman.(HARRY).

0 Komentar