Aceh Tamiang - Growmedia.indo-com | Polda Aceh, Polres Aceh Tamiang melalui Unit satuan Reserse Kriminal Polsek Seruway berhasil ungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) tidak lama setelah terima laporan dari korban pada Kamis (18/04/24).
Pasca terima laporan polisi (LP) LP.B/04/IV/2024/SPKT/Polsek Seruway/Polres Aceh Tamiang/Polda Aceh.
Hari Kamis Tanggal 18 April 2024, Kapolsek Seruway langsung perintahkan personil unit reskrim bergerak lakukan penyelidikan.
Alhasil, atas kesigapan dan resposif aktif melayani masyarakat, unit Satreskrim Polsek Seruway berhasil amankan diduga pelaku dan barang bukti (BB) sesuai laporan yang diterima.
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muhammad Yanis, SIK, MH, saat di konfirmasi mengatakan, "setelah menerima laporan korban, pihaknya langsung perintahkan personil bergerak guna wujudkan penanggulangan gangguan ketertiban masyarakat (Guantibmas) dalam wilayah hukum setempat.
"Alhamdulillah, personil kita berhasil amankan terduga pelaku dan BB sesuai dengan LP kami terima dibawah waktu 1 x 24 jam," ucap Kapolres
Kapolres sampaikan apresiasi atas kekompakan dan kerja cepat, serta tepat personil Polsek Seruway sehingga tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Polri di wilayah hukum (Wilkum) Kecamatan Seruway dapat terkendali dengan baik.
kejadian dugaan tindak pidana pencurian itu terjadi pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekira pukul 10.00 wib.
Setelah menerima laporan dari korban, Sus Als Sus Binti US, warga Desa Sei Kuruk I dan mendapatkan keterangan saksi-saksi, mengarah kepada terduga atau terlapor, TR (32), masih warga Kecamatan Seruway dengan unit BB sepeda motor merk Honda jenis Scoopy warna Merah Putih nomor polisi BL 3830 UY.
Identitas selanjutnya BB dugaan kasus pencurian Honda Scoopy tersebut, nomor rangka MH1JFW110GK482684 dan nomor mesin JFW1E1486624.
"Terduga Pelaku berhasil diringkus unit Reskrim Polsek Seruway dikawasan Desa Sei Kuruk I saat sedang mengendarai sepeda motor bersama ayah terduga atau terlapor dengan langsung dihadang petugas pada pukul.22.00 Wib dan dibawa ke Mapolsek Seruway," jelas AKBP Muhammad Yanis
Dari Hasil interogasi personil Unit Reskrim Polsek seruway terhadap TR, bahwa terlapor mengakui ada melakukan Pencurian berupa 1 ( Satu ) Unit Honda Scoopy warna merah putih dengan nomor rangka MH1JFW110GK482684 dan nomor mesin JFW1E1486624 serta nomor plat polisi BL 3830 UY.
"Pengakuannya, Barang Bukti disembunyikan di semak semak berada di Desa Gedung Biara Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang yang mana 1 ( Satu ) Unit Honda Scoopy warna merah putih dengan nomor rangka MH1JFW110GK482684 dan nomor mesin JFW1E1486624 serta nomor plat polisi BL 3830 UY dalam keadaan dikunci stang,"
pelaku dapat disangkakan melanggar Pasal :363 KUHPidana.
Barang Bukti berhasil diamankan, 1 (satu) lembar STNK atas nama Susanti dan
1 (satu) lembar BPKB atas nama Susanti serta kerugian korban Rp. 8.000.000,- (Delapan juta rupiah).**(Yd)
Sumber: humas polres Aceh Tamiang
0 Komentar