10 Pelajar SMP Jadi Tersangka Duet Maut di Sukabumi

 


Sukabumi, Growmedia.online-

Polisi menetapkan 10 orang anak sebagai tersangka dalam kasus duel maut yang menewaskan seorang pelajar SMP di Kabupaten Sukabumi. Status mereka kini sebagai anak berhadapan dengan hukuk. Mereka terdiri dari pelajar SMP dan alumni, usianya 13 tahun hingga 17 tahun.

Dalam kasus ini, MF merupakan siswa SMP di Kota Sukabumi yang berduel dengan MFY (13). MFY tewas—korban adalah warga Desa Padabeunghar, Kecamatan Cikembar, Kecamatan Jampangtengah.

Peran Pelaku Lainnya

Adapun peran pelaku lainnya yaitu merencanakan duel, mengarahkan, menonton dan merekam. Video detik-detik duel yang terjadi pada Sabtu (4/5) di Jalan Pangleseran, Desa Parakanlima, Kecamatan Cikembar, beredar di Whatsapp Grup.

"Semua pihak termasuk yang merencanakan, mengarahkan hingga menonton kami tersangkakan semuanya," kata Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo saat konferensi pers di Palabuhan Ratu, Rabu (8/5).

Aksi itu memang sudah direncanakan, karena pelaku dari kedua kelompok terlebih dahulu berkomunikasi melalui media sosial untuk menentukan waktu dan tempat. Adapun yang berduel adalah para siswa SMP. Saat duel terjadi, para pelaku kemudian merekamnya.

Tujuan Duel: Eksistensi

Tony menuturkan, tujuan mereka merekam kejadian itu masih didalami. Tapi dari keterangan pelaku, tujuannya hanya untuk eksistensi.

"Untuk eksistensi, ini berdasarkan keterangan [pelaku]. Tapi tetap akan kita dalami lebih lanjut," imbuhnya.

Lebih lanjut, Tony menuturkan para tersangka dijerat Undang Undang 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 10 tahun.

Selain pasal itu, dikenakan juga pasal 338 tentang menghilangkan nyawa orang lain atau pembunuhan dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 15 tahun dan pasal 351 ayat 3 penganiayaan berat atau mati dengan ancaman penjara selama 7 tahun.

"Dan juga beberapa pasal terkait dengan membiarkan hal tersebut terjadi," ujar Tony.

Daftar Pelaku

Dalam kasus ini pelaku yang usianya di bawah 14 tahun tidak dilakukan penahanan tapi proses hukum tetap berlanjut.

sumber: kumparan.com

0 Komentar