Mandailing Natal,Growmedia-indo.com - Sebanyak 14 Desa di Kecamatan Hutabargot Kabupaten Mandailing Natal (Madina) gelar Sosialisasi Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa yang dipusatkan di Aula Kantor Camat Hutabargot, Kamis 16/5/2024.
Mewakili Kepala Desa Kades Hutabargot Lombang Said Pulungan dalam sambutannya menyampaikan dengan adanya sosialisasi Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa, semoga peserta atau Perangkat Desa yang mengikuti Sosialisasi di aula Kantor Camat Hutabargot ini bisa mengamalkannya.
Camat Hutabarat Setyaning Srimaryani, s.STP dalam Pidatonya menyampaikan di Sosialisasi Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa ini semoga perangkat Desa yang ada di Kecamatan ini bisa memahami mengamalkan apa yang disampaikan oleh narasumber baik di penggunaan BUMDES atau penggunaan APBDes.
Kabid Pemerintah Desa (Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Anjur Brutu dalam pematerinya menyampaikan dalam Sosialisasi ini perlu perangkat Desa ketahui tentang pengelolaan Keuangan Desa sesuai Peraturan Menteri dalam Negeri nomor: 20 tahun 20218.
Keuangan Desa Adalah semua hal dan Kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas asas transparan, akun tabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertip dan disiplin anggaran, pengelolaan keuangan Desa, APB Desa dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai 1 Januari hingga Desember.
Anjur Brutu juga menyampaikan Kepala Desa adalah pemengang Kekuasaan pengelolaan Keuangan Desa dan Wekali Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik Desa, Sekretaris Desa selalu Kordinator pelaksanaan teknis pengelolaan keuangan Desa mempunyai tugas seperti menyusun dan melaksanakan kebijakan APBDes.
Sekretaris Desa juga mempunyai tugas seperti melakukan verifikasi terhadap DPA, DPPA, melakukan verifikasi terhadap bukti bukti penerimaan dan pengeluaran APB Desa.
Penulis: Paisal Nasution (Lobe)