2 Tersangka Kasus Palak Sopir hingga Patah Tulang Ditangkap Polisi



Lampung Tengah, Growmedia-indo.online-

Dua pelaku pemalakan terhadap sopir truk hingga mengalami patah tangan berhasil ditangkap Polisi.

Dua pelaku itu berinisial BTS (29) dan IAF (28). Keduanya merupakan warga Kampung Buyut Ilir, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah.

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan laporan Eko yang merupakan kenek truk yang dikendarai korban Suhadi.

"Jadi saat itu Suhadi (Sopir) dan Eko Pranata (Kenek) sedang melintas dari arah Kota Gajah menuju Gunung Sugih, pada Selasa 15 Mei 2024 sekitar pukul 16.30 WIB," katanya.

Kemudian, mobil truk yang dikemudikan Suhadi, tiba-tiba diadang oleh dua orang pelaku, yang mengendarai sepeda motor Honda beat warna hitam tanpa Nopol.

"Kedua pelaku melakukan percobaan pemerasan terhadap korban, dan berujung pada penganiayaan," ungkapnya.

Akibat kejadian tersebut, Suhadi mengalami patah lengan kanan sebelah kiri, sedangkan eko mengalami luka memar di kedua kakinya.

Berbekal dari laporan korban, Polisi langsung melakukan penyelidikan dan memburu kedua pelaku.

"Hasilnya, kedua pelaku berhasil kami ringkus di rumahnya masing-masing, selain itu anggota juga mengamankan satu unit motor yang diduga digunakan kedua pelaku saat melakukan aksinya," ujar dia.

Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti 1 buah besi yang digunakan pelaku saat memukuli korban dan pakaian kedua pelaku saat melakukan aksi kekerasan.

Saat ini, kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah, guna pengembangan lebih lanjut.

"Terhadap kedua kedua pelaku dijerat dengan Pasal 368 dan 351 KUHPidana," pungkasnya.


Sumber: kumparan.com

0 Komentar