4 Orang Pidana Kasus Vina Dipindahkan dari Lapas Cirebon ke Rutan Kebonwaru

 


Bandung, Growmedia-indo.online-

Sebanyak empat orang narapidana kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon tahun 2016 lalu dipindahkan sementara ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Kebonwaru Bandung. Pemindahan para terpidana dari Lapas Cirebon dilakukan untuk kepentingan penyelidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat.

Kepala Rutan Kebonwaru Bandung, Suparman, mengatakan, terpidana yang dipindahkan sementara berjumlah empat orang. Pihak rutan menerima keempat orang tersebut pada Selasa sore, 21 Mei 2024.

"Jadi kemarin jam 18.30 kita terima narapidana dari Lapas Cirebon sebanyak 4 orang ya. Yang pertama Rivaldi, kedua Hadi Saputra, yang ketiga Supriyanto, yang keempat Eka," ucap Suparman di Rutan Kebonwaru Klas I Bandung, Rabu, 22 Mei 2024.

Suparman mengatakan, keempat narapidana tersebut diantar oleh petugas Lapas Cirebon dan anggota Ditreskrimum Polda Jawa Barat. Saat ini keempat narapidana tersebut masih dalam proses karantina.

"Kita sudah masuk dalam proses karantina, itu yang membawa ke sini pegawai dari Lapas Cirebon dan dari Polda," ucap dia.

Dia mengatakan, empat narapidana tersebut juga telah ditempatkan di sel yang berbeda dengan narapaidana lain di Rutan Kebonwaru Bandung. Para narapidana tersebut juga akan dititipkan hingga proses penyelidikan oleh Ditreskrimum Polda Jawa Barat dinyatakan selesai.

"Untuk sementara ini kita satukan, tapi terpisah dengan yang lain dengan karantina yang lain maksudnya. Penitipan narapidana ini sampai penyelidikan dari Polda Jabar selesai," ucap Suparman.

Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Jabar Robianto membenarkan bahwa ketujuh terpidana kasus pembunuhan Vina telah dipindahkan sementara ke Lapas Banceuy dan Rutan Kebonwaru. Pemindahan terpidana dilakukan untuk memudahkan kegiatan pemeriksaan yang dilakukan Polda Jabar.

"Iya, di beberapa lapas (dipindahkan) sesuai dengan ini mungkin ada pemeriksaan lagi itu bukan kita tentukan," ucap dia saat dihubungi, Rabu 22 Mei 2024.

Dia mengatakan pemindahan para terpidana ke lapas dan rutan di Bandung untuk memudahkan pemeriksaan yang dilakukan Polda Jabar. Robianto menyebut para terpidana sudah berada di Banceuy dan Rutan Kebonwaru. 

"Selama ini di Cirebon, sekarang di Bandung biar lebih dekat," kata dia.

Diketahui, dalam kasus tersebut 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tujuh orang dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, Saka Tatal anak di bawah umur dijatuhi hukuman 8 tahun.

Saat ini, salah seorang tersangka bernama Pegi Setiawan telah berhasil ditangkap oleh Ditreskrimum Polda Jabar di Kota Bandung. Saat ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap dua orang lainnya, yaitu Dani dan Andi.



Sumber: metrotvnews.com


0 Komentar