Jakarta, Growmedia-indo.online-
Mantan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menolak revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Revisi tersebut dinilai menyandera independensi hakim konstitusi.
"Itu juga alasan saya menolak, ini mengganggu independensi. Kenapa? Orang ini secara halus ditakut-takuti, kamu ini diganti loh, dikonfirmasi, tanggal sekian dijawab tidak, berhenti, habis kamu sebagai hakim. Jadi, independensinya sudah mulai disandera, menurut saya, " kata Mahfud melalui keterangan tertulis, Rabu, 15 Mei 2024.
Mahfud menuturkan upaya merevisi UU MK sudah pernah dilakukan sebelum dia menjabat Menko Polhukam. Dia menerima informasi dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.
Upaya-upaya itu masih belum berhenti karena pada tahun 2022 muncul lagi usulan untuk perubahan UU MK. Sementara, kata Mahfud, usulan revisi UU MK itu tidak pernah ada di Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.
"Saya kaget, saya tanya lagi ke Pak Yasonna. Pak, ini kok ada UU belum ada di Prolegnas, 'sudah Pak, setuju baru ini tambahan di Prolegnas untuk direvisi'. Kok tiba-tiba, saya bilang, 'iya ini DPR memutuskan begitu, dan sudah dibicarakan mungkin secara diam-diam', begitu," ucap Mahfud.
Saat itu, Mahfud mengaku sempat menyampaikan bahwa revisi beleid melahirkan kecenderungan untuk memberhentikan hakim-hakim tertentu di jalan tengah. Mantan Ketua MK itu pernah menyampaikan kepada Mensesneg, Pratikno, untuk turun langsung mengikuti rapat bersama DPR membahas ini.
"Oleh sebab itu, DPR waktu itu, kebetulan saya yang pesan ke Pak Pratikno, Pak kayaknya UU ini saya perlu turun sendiri ke DPR, kan bisa, oh iya bisa kata Pak Pratikno, sudah nanti Pak Mahfud saja yang mewakili ke DPR bersama Pak Yasonna , jadi saya,” kata Mahfud.
Sumber: metrotvnews.com
0 Komentar