Jakarta, Growmedia-indo.online-
Kasus Panca Darmansyah yang membunuh 4 anak kandungnya memasuki babak baru. Dalam sidang perdananya, Panca didakwa pembunuhan berencana.
Kasus pembunuhan Panca terhadap anaknya ini bikin heboh pada akhir tahun lalu. Panca membunuh empat anaknya itu di rumah kontrakannya di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan. Panca membunuh satu per satu anaknya itu di atas kasur.
Keempat korban adalah VA (6), SP (4), AR (3), dan AS (1). Panca menjejerkan keempat korban di atas tempat tidur.
Pria berusia 41 tahun itu lalu mencoba bunuh diri setelah membunuh keempat anaknya, tapi gagal. Ia mengaku membunuh anak-anaknya karena cemburu kepada istrinya.
Pembunuhan Berencana
Kini kasus Panca mulai memasuki persidangan. Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024). Jaksa mengenakan Panca pasal pembunuhan berencana.
"Bahwa terdakwa Panca Darmansyah pada hari Minggu tanggal 3 Desember 2023 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023 bertempat di Jalan Kebagusan Raya Gang Roman nomor 1 A RT 04 RW 03 Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa," kata JPU.
"Dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain," tambahnya.
Isi surat dakwaan, pada Minggu (3/11/2023) pukul 05.00 WIB, Panca membuka laptop untuk melihat perkembangan pekerjaannya. Panca kemudian membuka akun Instagram istrinya dan menemukan percakapan beserta foto-foto yang dikirim saksi Devi Manisha kepada laki-laki lain, hingga membuatnya cemburu.
Saat itu Devi berada di rumah sakit lantaran menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Panca. Panca yang merasa Devi mengabaikannya pun akhirnya merencanakan pembunuhan keempat anaknya.
"Kemudian sekira pukul 08.00 WIB terdakwa mengirimkan voice note melalui WhatsApp saksi Devi, yang pada intinya terdakwa mengetahui perselingkuhan tersebut dan akan menyimpannya sebagai bukti. Namun saksi Devi Manisha membalas pesan terdakwa dengan mengatakan 'siap siap aja kamu ditahan'. Setelah itu saksi Devi Manisha memblokir kontak WhatsApp terdakwa," papar JPU.
"Dan atas sikap saksi Devi Manisha tersebut membuat terdakwa merencanakan untuk membunuh keempat orang anaknya, sekaligus bunuh diri karena menganggap saksi Devi Manisha sudah tidak benar sebagai seorang istri dan ibu," tambah jaksa.
Panca didakwa melakukan pembunuhan berencana. "Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP," tegas jaksa.
Jaksa juga mendakwa Panca dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 76 C jo 80 Ayat (4) UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 44 ayat (3) atau Pasal 44 ayat (1) UU PKDRT dan/atau Pasal 351 ayat (2) KUHP atau Pasal 44 ayat (4) UU PKDRT.
KDRT Istri
Selain ini, Panca juga didakwa melakukan KDRT terhadap istrinya. Panca membenturkan kepala istrinya ke tempat tidur dan lantai.
"Bahwa terdakwa Panca Darmansyah pada hari Minggu tanggal 3 Desember 2023 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023 bertempat di Jalan Kebagusan Raya Gang Roman nomor 1 A RT 04 RW 03 Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa," kata Jaksa.
"Dan mengadili perkara ini, yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari," tambahnya.
Dalam surat dakwaan, pada Sabtu (2/12/2023) pukul 05.00 WIB, setelah Panca melaksanakan salat Subuh, istrinya, Devi Manisha, tertidur bersandar di tempat tidur. Kemudian terdakwa menghampiri dan menyisir rambut sang istri.
"Namun sisir tersebut menyangkut di rambutnya sehingga membuat Saksi Devi Manisha mengucapkan kata umpatan kepada terdakwa. Lalu terdakwa yang kesal dan emosi mendengar kata-kata umpatan tersebut kemudian terdakwa memegang kepala Saksi Devi Manisha lalu membenturkan ke tempat tidur," jelasnya.
Selanjutnya, Devi berteriak minta tolong sambil turun dari tempat tidur. Namun karena merasa pusing, Devi terjatuh, kemudian Panca kembali menghampiri dan menindih tubuh istrinya.
Panca kemudian membenturkan kepala istrinya ke lantai kamar berulang kali sehingga Sovia Kaira dan Askhara Kenzo terbangun karena mendengar keributan kedua orang tuanya.
"Bahwa kemudian sekira pukul 07.00 WIB saksi Dika Kurniawan Haryono datang ke rumah kontrakan dengan maksud untuk mengantar saksi Devi Manisha bekerja. Namun setelah dibukakan pintu oleh terdakwa, lalu terdakwa mengatakan kepada saksi Dika Kurniawan Haryono jika saksi Devi Manisha sedang sakit. Karena saksi Dika Kurniawan Haryono tidak percaya, maka saksi Dika Kurniawan Haryono masuk ke dalam rumah kontrakan dan mendapati saksi Devi Manisha dengan kondisi lebam di wajah sebelah kanan," tuturnya.
Atas perbuatannya, Panca didakwa Pasal 44 KDRT.
"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (4) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," tutupnya.
Sumber: detik.com
0 Komentar