Jakarta, Growmedia-indo.online-
Bareskrim Polri menangkap seorang buron kasus narkoba bernama Sofyan di Aceh Tamiang. Sofyan merupakan caleg terpilih untuk DPRK Aceh Tamiang asal PKS.
Sofyan ditangkap pada Sabtu (25/5/2024). Dia ditangkap saat sedang berada di salah satu toko.
Berikut tiga fakta penangkapan Sofyan:
Ditangkap Saat Belanja Pakaian
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan penangkapan Sofyan dilakukan oleh Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Dia menyebut Sofyan ditangkap di kawasan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang.
Dia mengatakan penangkapan dilakukan setelah tim Bareskrim melakukan pemantauan terhadap Sofyan. Dia mengatakan Sofyan sempat bersembunyi dan berpindah tempat selama menjadi buron.
"Pada pukul 15.35 WIB target berpindah ke toko IF Distro dan terpantau sedang memilih-milih pakaian, tim bergerak masuk ke toko dan melakukan penangkapan terhadap tersangka DPO (daftar pencarian orang)," kata Mukti kepada wartawan, Minggu (26/5/2024).
Buron 3 Pekan
Mukti mengatakan Sofyan ditangkap setelah sempat melarikan diri dan bersembunyi selama 3 minggu. Sofyan diduga sempat kabur ke Medan, Sumatera Utara.
"Berdasarkan giat analisa dan profiling, telah dipetakan tempat-tempat persembunyian di mana tersangka DPO melarikan diri (wilayah Aceh Tamiang-Medan) selama 3 minggu," tuturnya.
Sita 70 Kg Sabu
Dia mengatakan polisi menyita narkoba sebagai barang bukti. Mukti menyebut ada 70 Kg sabu yang disita dari Sofyan.
"Penangkapan DPO Sofyan Caleg DPRK Aceh Tamiang terkait perkara narkotika dengan barang bukti 70 kg sabu," katanya.
Sumber: detik.com
0 Komentar