Center Point Cicil Pajak Senilai 107 Miliar, Usai Turunkan Alat Berat ke Lokasi

 


Jakarta, Growmedia-indo.online-

Mal Centre Point akhirnya membayar pajak dengan cara mencicil setelah Pemkot Medan menurunkan alat berat ke lokasi. Pemkot semula akan merobohkan mal yang menunggak pajak ini.

Dilansir detikSumut, Kamis (30/5/2024), PT ACK selaku pengelola Mal Centre Point, menunggak pajak Rp 250 miliar. Cicilan yang sudah dibayarkan PT ACK ke Pemkot Medan Rp 107 miliar.

Alat berat itu diturunkan Pemkot Medan pada Rabu (29/5). Hal itu dilakukan sebagai persiapan eksekusi mal tersebut.

"Batasnya kan sampai tanggal 30 Mei 2024. Jadi kita tunggu sampai besok. Kalau tidak ada iktikad baik, kita akan jalankan instruksi Wali Kota, yakni pembongkaran," kata Pj Sekda Kota Medan Topan Obaja Ginting, kemarin siang.

Meski sudah menyiapkan alat berat, Pemkot Medan menunda rencana pembongkaran bangunan Centre Point. Hal itu dilakukan setelah pihak mal mencicil tunggakan mal.

"Alhamdulillah per hari ini tadi sudah masuk ke kas Pemko di sore hari tadi kita tunggu sudah masuk Rp 107 miliar, belum lunas semua," kata Wali Kota Medan Bobby Nasution di Istana Maimun, Rabu (29/5) malam.


Sumber: detik.com

0 Komentar