Growmedia-indo.online-
KPK kembali menjerat Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka. Kali ini terkait dugaan pencucian uang atau TPPU. Nilai awal aset yang dicuci sebagai bukti permulaan mencapai Rp 100 miliar.
“Didapatkan kecukupan alat bukti adanya dugaan TPPU yang dilakukan AGK [Abdul Gani] selaku Gubernur Maluku Utara,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/5).
“Adapun, bukti awal dugaan TPPU tersebut yaitu adanya pembelian dan menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain dengan nilai awal diduga sekitar lebih dari Rp100 miliar,” tambah Ali.
Penetapan tersangka dugaan pencucian uang ini merupakan tindak lanjut dari pidana pokok yang diperbuat Gani, yakni suap pengaturan proyek di lingkungan Pemprov Malut.
Penerimaan fee atau suap Gani sebagai imbal dari pemenang proyek yang sudah ditentukan pemenangnya. Suap yang diduga diterima Gani dkk mencapai Rp 2,2 miliar.
sumber: kumparan.com
0 Komentar