Divonis Denda Rp 1 Juta karena Buang Sampah Sembarangan


Sleman, Growmedia-indo.online-

Seorang warga Sleman berinisial A disidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Sleman karena kedapatan membuang sampah sembarangan.

"Perbuatan pelaku awalnya diketahui berdasarkan hasil rekaman CCTV yang dipasang oleh pihak Kapanewon Seyegan dan Pemerintah Kalurahan Margokaton," kata Kepala Satpol PP Sleman, Shavitri Nurmala Dewi, dalam keterangannya, Rabu (15/5).
A membuang karung berisi sampah di sebuah lahan kosong di pinggir Jalan Kebon Agung, Kapanewon Seyegan. Selain karung sampah, barang bukti lainnya yang diamankan adalah rekaman CCTV.
"Setelah mendengarkan keterangan para saksi, keterangan terdakwa, hasil cetak rekaman CCTV ditambah barang bukti yang diajukan penyidik berupa satu karung warna putih berisi sampah yang dibuang pelaku, Pengadilan Negeri Sleman melalui Hakim tunggal Siwi Rumbar Wigati menyatakan bahwa terdakwa A telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembuangan sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan," papar Shavitri.
A melanggar Perda Kabupaten Sleman Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah.
"Terdakwa dikenai Pasal 71 huruf d juncto pasal Pasal 73 Ayat (1) Perda Kabupaten Sleman Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah. Kemudian Pasal 71 huruf d, serta Pasal 73 Ayat (1)," ujar Shavitri.
A pun dipidana denda sebesar Rp 1 juta subsider 7 hari kurungan serta membayar biaya perkara Rp 2 ribu.
"Denda yang cukup tinggi ini diharapkan akan menimbulkan efek jera bagi pelaku, serta mencegah masyarakat lainnya untuk melakukan hal serupa," imbuhnya.
"Kami dari Satpol PP sifatnya adalah menegakkan peraturan daerah. Sehingga apabila ada pelanggaran, tentu kami akan melaksanakan penegakan peraturan itu, dan mengenakan sanksi seperti yang tertera dalam peraturan daerah," jelasnya.
Shavitri menjelaskan setelah putusan, terdakwa membayar denda ke Kejaksaan Negeri Sleman. Dengan begitu, A tidak perlu menjalani hukuman kurungan selama 7 hari.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Sleman untuk mematuhi Perda tentang pelarangan pembuangan sampah sembarangan, serta menjaga lingkungan. Karena selain Perda Pengelolaan Sampah, kami juga melaksanakan Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum," kata Shavitri.

Sumber: kumparan.com

0 Komentar