DKI Batasi 1 Alamat Untuk 3 Kartu Keluarga

 


Jakarta, Growmedia-indo.online-

Pemprov DKI Jakarta bakal membatasi maksimal tiga kartu keluarga (KK) untuk satu alamat di kartu tanda penduduk (KTP). Pembatasan dilakukan karena Pemprov kerap mendapati satu alamat dipakai oleh belasan KK.

"Di Jakarta satu alamat bisa sampai 13 sampai 15 KK. Ada juga satu rumah isinya bisa sampai 6 atau 9 kepala keluarga. Jadi gantian, tinggal di rumah tersebut gantian. Ini luar biasa dan mungkin tidak terjadi di daerah lain," kata Sekda DKI Jakarta Joko Agus Setyono dalam rapat kerja Gubernur Forum Kerja Sama Daerah Mitra Praja Utama 2024, dikutip Sabtu (18/5/2024).

"Karena itu kita perlu membatasi, kita sepakati bersama agar satu alamat tempat tinggal hanya diperbolehkan memiliki tiga kartu keluarga," sambungnya.

Tak hanya itu, banyaknya jumlah penduduk di Jakarta juga mempengaruhi beban APBD. Mantan Kepala Perwakilan BPK Bali itu mengungkap, berdasarkan pendataan Dinas Dukcapil, diketahui bahwa jumlah penduduk ber-KTP Jakarta dan menetap di Jakarta hanya 8,5 juta orang.

Sementara itu, total penduduk di Jakarta mencapai belasan juta orang.

"Dibandingkan dengan angka 13 ini luar biasa, 3 juta sendiri selisihnya. Tentunya ini akan menjadi beban yang luar biasa bagi APBD kita," ucapnya.

Sebagai mitra praja utama, Pemprov DKI ingin supaya APBD digunakan seefisien mungkin. Oleh karena itu, dibutuhkan aturan untuk menangani pendatang.

"Jika pendatang tidak memiliki ketentuan dimaksud, maka penjamin bertanggung jawab memulangkan pendatang ke daerah asal," imbuhnya.


Sumber: detik.com

0 Komentar