DPR Akan Revisi UU Polri, Ubah Ketentuan Pensiun Polisi Jadi 60 Tahun

 


Jakarta, Growmedia-indo.online-

DPR melalui Komisi III berencana melakukan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Salah satu ketentuan yang akan dibahas yakni terkait batas usia pensiun anggota Polri.

Hal itu dibenarkan oleh anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Trimedya Panjaitan. Dia mengatakan sudah mengetahui adanya rencana revisi UU Polri.
"Saya sudah mendengar kelihatannya betul [UU Polri akan direvisi]," kata Trimedya saat dihubungi, Sabtu (17/5).
Trimedya menjelaskan, revisi UU Polri akan membahas usia pensiun maksimal anggota Polri akan diperpanjang dari sebelumnya 58 tahun menjadi 60 tahun. Ia mengatakan, ketentuan itu berlaku bagi seluruh pangkat di kepolisian.
"(Usai pensiun) 60 (tahun) targetnya bukan 65 dong. Iya tidak ada kasta pangkat Sersan dengan Jenderal, enggak ada, 60 semuanya," kata dia.
Dia menyebut, ketentuan batas usai pensiun bagi Kapolri tidak akan dibedakan. Trimedya mengatakan Kapolri akan pensiun pada usia 60 tahun.
"Kalau kita bicara UU Polri, ya, umur Kapolri, kan, pangkat jabatan kemudian tetap jadi di 60 bukan jadi perbedaan, dong. Masa Letkolnya 60 Kapolrinya 65 enggak mungkin, dong. Kapolrinya juga 60 (tahun)," tutup Trimedya.

Sumber: kumparan.com

0 Komentar