Dua Pengedar Narkoba Asal Indonesia Ditangkap di Malaysia

 


George Town, Growmedia-indo.online-

Polisi menangkap dua pengedar narkoba Indonesia karena mencoba menyelundupkan sabu dan pil ekstasi senilai RM64.700 atau sekitar Rp219 juta ke luar negeri di Bandara Internasional Penang (LTAPP) di dekat Bayan Lepas, Malaysia Senin, 20 Mei 2024.

Kepala polisi Penang Datuk Hamzah Ahmad mengatakan, staf yang bertugas di pemindaian bandara melihat beberapa barang mencurigakan di tas tangan mereka dan memberi tahu polisi sekitar pukul 17.20 waktu setempat.

Selain itu, Departemen Investigasi Kejahatan Narkotika Penang (NCID) memeriksa tas tangan kedua pria tersebut berusia 25 dan 27 tahun, serta menemukan paket plastik transparan berisi 2.000 gram sabu senilai RM64.000 atau sekitar Rp217 juta dan satu paket plastik berisi 14 butir pil ekstasi senilai RM700 atau sekitar Rp23 juta.

“Semua obat itu dibungkus dan disimpan di sela-sela lapisan pakaian. Duo tersebut sedang dalam perjalanan kembali ke Indonesia, kemudian ditangkap,” katanya pada konferensi pers di Mapolsek Penang, dikutip dari Malay Mail , Jumat, 24 Mei 2024.

Hamzah mengatakan penyelidikan menemukan bahwa kedua pria tersebut, seorang desainer interior dan pemasok barang-barang elektronik telah memasuki negara bagian tersebut sebelumnya dan mereka tidak mengetahui ada narkoba di dalam bagasi.

“Mereka mengaku ditawari datang ke negara bagian untuk berlibur dan dibayar untuk membawa pulang tas tersebut. Kami yakin mereka digunakan sebagai bagal narkoba,” tuturnya.

“Kedua pria tersebut dinyatakan negatif narkoba,” tambahnya.

Kepala kepolisian tersebut mengatakan mereka ditahan hingga 27 Mei 2024. Kasusnya sedang diinkubasi berdasarkan Pasal 39B Undang-Undang Narkoba Berbahaya tahun 1952. (Theresia Vania Somawidjaja)


Sumber: metrotvnews.com

0 Komentar