Jakarta, Growmedia-indo.online-
Harapan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) lolos ke Senayan sirna usai berbagai gugatannya digugurkan Mahkamah Konstitusi (MK). PPP mengungkapkan kekecewaannya atas hal ini.
Sebagaimana diketahui, dari 24 perkara yang diajukan PPP, diketahui kurang lebih ada sekitar 11 perkara yang telah diputuskan tidak diterima oleh MK. Sidang putusan dismissal digelar di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (21/5), membacakan 155 perkara dan 52 perkara lainnya akan dibacakan pada Rabu (22/5).
Dari 100 perkara yang telah dibacakan putusan dismissal, kurang lebih 11 perkara di antaranya merupakan gugatan PPP. Dalam putusannya, MK banyak tidak menerima gugatan PPP.
Berikut perkara-perkara PPP yang tidak diterima MK:
1. Nomor 100-01-17-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dapil Jabar
2. Nomor 139-01-17-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dapil Gorontalo
3. Nomor 44-01-13-13/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dapil Jateng
4. Nomor 252-01-17-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dapil Maluku
5. Nomor 174-01-17-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dapil Papua Tengah
6. Nomor 216-01-17-23/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dapil Kaltim
7. Nomor 168-01-17-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dapil Aceh
8. Nomor 209-01-17-08/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dapil Lampung
9. Nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dapil Banten
10. Nomor 119-01-17-03/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dapil Sumbar
11. Nomor 112-01-17-15/PHPU.DR.DPRD-XXII/2024 dapil Jatim
PPP Nilai Alat Bukti Tak Dipertimbangkan
PPP menghormati keputusan MK itu. Namun, PPP menyayangkan putusan MK karena menilai alat bukti yang diajukan mereka tidak dipertimbangkan.
"Tentu kami menghormati putusan MK karena bersifat final dan mengikat. Meskipun sebenarnya kami menyayangkan karena perkara PPP tidak dilanjutkan ke pembuktian," kata Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi atau Awiek, kepada wartawan, Rabu (22/5/2024).
Alat bukti sudah ditambahkan oleh PPP pada persidangan dan disahkan oleh majelis hakim MK. Namun, alat bukti itu, menurut PPP, tidak dipertimbangkan MK, sehingga upaya gugatan PPP kandas.
"Padahal pada persidangan awal sudah kami tambahkan alat-alat bukti untuk PPP dan majelis hakim mengesahkan alat-alat bukti tersebut. Hanya saja bukti-bukti itu tidak berarti ketika hakim MK hanya berpatokan pada permohonan. Sementara tambahan alat bukti yang disahkan sendiri oleh majelis tidak dijadikan sebagai pertimbangan," ujar Awiek.
Bergugurannya gugatan PPP ini membuat potensi PPP lolos ke DPR atau Senayan dengan ambang batas 4% juga tertutup. PPP menyiapkan langkah selanjut agar peluang tembus ke Senayan terbuka.
"Kami akan konsolidasikan dahulu dengan tim hukum langkah apa saja yang akan diambil," imbuhnya.
PPP Kecewa dengaan Putusan MK
Sementara, Plt Ketua Umum DPP PPP Muhamad Mardiono juga mengungkapkan kekecewaannya. Dia awalnya menjabarkan tabulasi hasil perhitungan suara PPP yang dilakukan pihaknya. Di tingkat kabupaten/kota, PPP memperoleh 8.060.774 suara dengan keterwakilan kursi di tingkat kabupaten/kota yaitu 845 kursi di DPRD.
Pada tingkat provinsi, perolehan PPP mencapai 6.379.085 suara dengan perolehan kursi sebanyak 82 di DPRD di tingkat provinsi. Sementara itu, di tingkat nasional, perolehan PPP adalah 6.343.868 suara dengan persentase 4,17% dan perolehan 12 kursi di DPR RI.
Hasil perhitungan suara tingkat nasional ini berbeda dengan tabulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurut perhitungan suara KPU, PPP hanya memperoleh suara sebesar 5.858.777 dengan persentasi sebesar 3,87%.
"Hasil perolehan suara ini berbeda dengan tabulasi KPU yaitu sebesar 5.858.777 suara dengan persentase 3,87%, dan dengan memperoleh kursi yang sudah ditetapkan oleh KPU di masing-masing dapil yaitu 12 kursi di DPR RI," papar Mardiono dalam konferensi pers di kantor DPP PPP, Jakarta Pusat, Rabu (22/5).
Mardiono mengatakan perbedaan hasil perhitungan suara ini jelas merugikan PPP beserta seluruh pendukungnya. Kenyataan ini membuat aspirasi dan kedaulatan rakyat yang diperjuangkan dalam demokrasi hilang.
"Perbedaan ini tentu merugikan seluruh pemilih PPP yang telah memberikan mandat keterwakilannya di parlemen dan perbedaan ini mengakibatkan hilangnya aspirasi dan kedaulatan rakyat dalam demokrasi," ucapnya.
Mardiono lantas bicaraa terkait perjuangan PPP mencari keadilan lewat MK. PPP, kata Mardiono, berharap MK dapat membantu mereka dalam menjaga kedaulatan rakyat.
"Kami berharap Mahkamah Konstitusi menjadi gerbang keadilan di dalam menjaga kedaulatan suara rakyat yang dititipkan kepada Partai Persatuan Pembangunan," sambungnya.
Namun demikian, MK justru menolak berbagai gugatan PPP. Karena itu lah, Mardiono mengaku kecewa.
"Namun sekali lagi tentu saya kecewa bahwa Mahkamah Konstitusi tidak melakukan pemeriksaan secara komprehensif, sehingga bisa memberikan rasa keadilan terhadap rakyat yang telah mengamanatkan hak konstitusinya sebagai kedaulatan kepada Partai Persatuan Pembangunan," katanya.
"Kami prihatin. Kami berkewajiban untuk menjaga dan memperjuangkan itu karena ini adalah amanah yang patut untuk terus kami perjuangkan sampai ke titik akhir. Karena ini adalah suara rakyat," lanjut dia.
Perjuangan Tak Berhenti
Mardiono juga menegaskan perjuangannya tidak akan berhenti sampai di sini. Sebagai pelaksana tugas, ia akan memperjuangkan aspirasi masyarakat yang diamanatkan melalui PPP.
"Sebagai PLT ketua umum, saya akan mempertanggungjawabkan. Saya akan terus berjuang melalui jalur konstitusi hukum dan politik untuk memperjuangkan semua aspirasi masyarakat yang telah diberikan kepada PPP dan upaya ini juga kami lakukan karena kami tidak ingin masyarakat atau rakyat nanti menyalurkan aspirasinya di jalanan atau di luar konstitusi," ucapnya.
Mardiono lebih lanjut memberikan pesan kepada seluruh kader PPP. Ia meminta para kadernya untuk terus memperjuangkan suara rakyat.
"Kepada seluruh kader PPP, saya meminta untuk tetap teguh dan turut mengawal perjuangan yang belum selesai ini dan kita akan terus berjuang mengamankan suara rakyat, suara ulama, suara konstituen kita, sehingga kita memiliki keterwakilan di parlemen," ujarnya.
Sumber: detik.com
0 Komentar