Harga Emas Antam Menurun

 


Jakarta, Growmedia.indo.online-

Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam terpantau melemah pada hari ini.

Mengutip data dari laman Logammulia.com, Selasa, 14 Mei 2024, harga emas batangan Antam hari ini masih dibanderol sebesar Rp1,324 juta per gram atau turun Rp9.000 per gram dari harga sebelumnya Rp1,333 juta per gram.
 
Sementara itu, harga buyback emas batangan Antam pada hari ini sebesar Rp1,215 juta per gram atau turun sebesar Rp10 ribu per gram dari harga pada perdagangan sebelumnya.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia hari ini:

Emas batangan 0,5 gram: Rp712 ribu.
Emas batangan 1 gram: Rp1,324 juta.
Emas batangan 2 gram: Rp2,592 juta.
Emas batangan 3 gram: Rp3,868 juta.
Emas batangan 5 gram: Rp6,424 juta.
Emas batangan 10 gram: Rp12,770 juta.
Emas batangan 25 gram: Rp31,762 juta.
Emas batangan 50 gram: Rp63,405 juta.
Emas batangan 100 gram: Rp126,690 juta.
Emas batangan 250 gram: Rp316,337 juta.
Emas batangan 500 gram: Rp632,375 juta.
Emas batangan 1.000 gram: Rp1,264 miliar.

Emas batangan Antam Logam Mulia (LM) terjamin keaslian dan kemurniannya selama kemasan tidak rusak. Dengan sertifikat London Bullion Market Association (LBMA), emas batangan Antam LM diakui secara global dengan harga jual kembali (buyback) mengikuti pergerakan harga emas dunia.

Ketentuan harga jual dan beli

Harga jual kembali yang ditentukan adalah sama untuk semua pecahan dan tahun produksi. Adapun, transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan tiga persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
 
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.


Sumber: metrotvnews.com

0 Komentar