Jet Pribadi Harvey Moeis Jadi Buruan Kejagung

 


Jakarta, Growmedia-indo.online-

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi mengungkapkan pihaknya masih mencari tahu kebenaran kepemilikan jet pribadi oleh tersangka korupsi Harvey Moeis.

Suami Sandra Dewi itu pernah membelikan jet pribadi untuk anaknya. Kepemilikan jet pribadi ini termasuk yang digali saat penyidik memeriksa Sandra Dewi di Kejagung pada Rabu (15/5).
Kuntadi mengatakan pemeriksaan Sandra Dewi memang untuk menelusuri harta atau aset yang dimilikinya terkait kasus korupsi yang dilakukan suaminya atau bukan.
"Penelusuran tersebut juga meliputi sebagaimana kita ketahui ada rumor tentang pesawat yang dimiliki oleh tersangka HM [Harvey Moeis] sampai saat ini masih kita telusuri dan masih kita uji kebenarannya," kata Kuntadi saat konferensi pers di Kejari Purwokerto, Rabu (15/5).
Kuntadi memastikan penyelidikan akan terus dilakukan pihaknya. Ia meminta masyarakat menunggu hasilnya.
"Ya, kita masih terus untuk meneliti, ya, menelusuri dokumen yang ada. Bagaimana kita melakukan penelusuran tersebut tentu saja tidak bisa kami sampaikan. Tunggu saja," jelasnya.
Sebelumnya, penyidik Jampidsus sudah menyita sejumlah aset milik Harvey Moeis.
Beberapa di antaranya dua unit mobil mewah Rolls Royce warna hitam dan Mini Cooper S Countryman F60 warna merah dengan nomor polisi tertulis B 883 SDW. Ada juga mobil Velfire dan Lexus putih, juga arloji mewah yang sedang diuji keasliannya.
Selain aset Harvey Moeis, penyidik juga menelusuri dan menyita aset-aset para tersangka korupsi timah lainnya, seperti dua kendaraan milik tersangka Robert Indarto, yakni Zenix dan Mercedes.
Penyitaan juga sudah dilakukan terhadap aset milik tersangka Helena Lim, crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK).

Peran Harvey Moeis

Dalam kasus ini, Kejagung mengungkap peranan Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2023. Kuntadi mengatakan, pada 2018-2019, Harvey menghubungi Direktur PT Timah saat itu, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.
Harvey melobi Riza Pahlevi untuk mengakomodir kegiatan pertambangan ilegal di IUP PT Timah. Dengan persetujuan itu, Harvey lantas menghubungi beberapa smelter, yakni PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut membantunya mengakomodir kegiatan pertambangan ilegal itu.
Harvey juga meminta para pihak smelter tersebut untuk menyisihkan sebagian keuntungan untuk diberikan kepadanya. Atas perbuatannya, Harvey dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: kumparan.com

0 Komentar