Iklan

Jusuf Kalla Berikan Penjelasan Bisnis di Sektor Migas Antarnegara

yunda admin
Kamis, 16 Mei 2024
Last Updated 2024-05-16T07:22:16Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini

 


Jakarta, Growmedia-indo.online-

Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla memberikan penjelasan soal pergerakan bisnis di sektor migas antarnegara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG. Menurutnya, penjualan minyak dan gas bumi (migas) selalu bersifat internasional.

“Minyak itu selalu, tidak ada minyak yang regional, selalu bersifat internasional,” kata Kalla di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 16 Mei 2024.

Kalla menjelaskan pembelian migas yang dilakukan Indonesia dibaliki oleh PT Pertamina (Persero). Perusahaan pelat merah itu diyakini sudah memiliki pengalaman baik dan pertimbangan matang saat melakukan pembelian dan penjualan.

“Pertamina sebagai perusahaan besar dan juga sudah menjadi bagian daripada bisnis minyak di dunia ini tentu mempunyai pertimbangan-pertimbangan bisnis,” ujar Kalla.

Kalla juga menyebut jual beli minyak antarnegara wajar dilakukan untuk memastikan pasokan terpenuhi. Ketahanan di sektor energi tidak boleh kurang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Dia menyontohkan adanya sejumlah bisnis minyak milik Malaysia yang ada di Indonesia. Menurutnya, jual beli merupakan hal yang wajar.

“Jadi artinya boleh beli sama kita membikin investasi sama kayak petronas investasi di Indonesia membikin pompa bensin di Indonesia,” ucap Kalla.

Pemerintah juga kerap membuat kebijakan untuk membeli migas dari luar untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Impor dinilai perlu demi menjaga investor tetap mau berbisnis di Indonesia.

“Kita undang investor asing ke sini dengan jaminan ada energi, kalau investor tidak ada energi mereka hilang semua di Indoensia,” terang Kalla.

Kalla menjadi saksi meringankan dalam kasus ini. Dia dibawa oleh kubu Karen.

Dalam kasus ini, Karen didakwa melakukan pembelian LNG tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Akibat ulahnya, negara merugi USD113.839.186,60.

Dalam kasus ini, Karen disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Sumber: metrotvnews.com

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan